Jadwal Pencairan BSU November 2025, Ini Update Terbarunya
Informasi mengenai jadwal pencairan BSU Rp600.000 untuk November 2025 kembali menjadi sorotan para pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program yang ditujukan bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk membantu meringankan tekanan ekonomi dan mencegah risiko pemutusan hubungan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi pekerja di tengah situasi yang tidak pasti. Ia menyebutkan bahwa penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi buruh serta menjaga daya beli masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU Tahap I pada periode Juni–Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga pernah menyampaikan bahwa program BSU akan berlanjut pada semester kedua tahun 2025.
Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kepastian terkait pelaksanaan BSU Tahap II.
BSU November 2025 Belum Cair, Ini Penyebabnya
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa belum ada arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan BSU tahap berikutnya. Ia menegaskan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025 belum ada kebijakan baru yang mengatur pencairan tambahan BSU.
Karena itu, pencairan BSU November 2025 masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Kapan Jadwal Pencairan BSU November 2025?
Para pekerja masih harus menunggu pengumuman resmi dari:
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO
Pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi resmi melalui situs Kemnaker, aplikasi JMO, serta kanal digital BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi hoaks terkait jadwal pencairan BSU.
Cara Daftar BSU Rp600 Ribu
Jika merujuk aturan sebelumnya, salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ringkasannya:
Pekerja Penerima Upah otomatis didaftarkan perusahaan
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal fisik atau digital.
Pemberi kerja menyerahkan data lengkap pekerja
Data yang diminta meliputi jumlah pekerja, besaran upah, dan formulir resmi yang disediakan BPJS.
Pekerja asing (WNA) juga dapat terdaftar
Dengan ketentuan telah bekerja minimal 6 bulan dan menyerahkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Semakin cepat data kepesertaan diverifikasi, semakin besar peluang pekerja masuk ke daftar penerima BSU berikutnya jika program kembali dilanjutkan.

















