Jadwal Pencairan PKH, BPNT, dan KKS di Kota Medan Lewat Kantor Pos dan Bank Himbara
Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui tiga program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Di Kota Medan, penyaluran ketiga bantuan ini berlangsung secara bertahap melalui Kantor Pos Indonesia dan bank-bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan.
Ketiga program tersebut bertujuan membantu warga dalam memenuhi kebutuhan dasar, meningkatkan taraf hidup, serta memperkuat perlindungan sosial.
Penyaluran tahap terbaru berlangsung pada bulan November 2025, di mana pemerintah memastikan proses pencairan berlangsung transparan dan tepat sasaran.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bantuan
Penyaluran PKH, BPNT, dan KKS dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah administrasi dan ketersediaan dana di masing-masing lembaga penyalur.
Warga penerima manfaat dapat melakukan pencairan bantuan sesuai jadwal yang telah diinformasikan melalui surat pemberitahuan atau pesan singkat resmi.
Pencairan Melalui Kantor Pos
Penerima yang belum memiliki rekening Himbara dapat mencairkan bantuannya langsung di Kantor Pos terdekat sesuai alamat domisili.
- Warga wajib membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KTP-el, dan surat undangan pencairan.
- Petugas Kantor Pos akan memverifikasi identitas sebelum bantuan diserahkan secara tunai.
- Pencairan Melalui Bank Himbara
- Bagi penerima yang telah memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui ATM atau cabang bank Himbara.
- Dana bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima sesuai jadwal penyaluran dari pemerintah.
- Penerima dapat menarik dana melalui ATM, agen bank, atau e-warong yang bekerja sama.
Penyaluran dilakukan agar masyarakat dapat mengakses bantuan dengan mudah dan menghindari penumpukan antrean di satu lokasi.
Komponen Bantuan PKH dan BPNT
Program PKH menyasar rumah tangga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia. Besaran bantuan berbeda untuk setiap kategori, misalnya:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia/disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Sementara itu, BPNT memberikan bantuan berupa saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, tahu, dan sayur di e-warong atau agen sembako yang bekerja sama dengan pemerintah.
Peran KKS dalam Penyaluran Bansos
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi alat utama dalam proses penyaluran bantuan sosial. Melalui KKS, pemerintah menyalurkan dana bantuan secara langsung ke rekening penerima, sehingga meminimalkan risiko penyelewengan.
Kartu ini dapat digunakan di ATM bank Himbara atau agen penyalur resmi.
Penerima manfaat diharapkan menjaga kerahasiaan PIN KKS dan tidak meminjamkan kartu kepada pihak lain demi keamanan transaksi.
Cara Cek Status Penerima Bantuan
Warga Kota Medan dapat memeriksa status penerima bantuan sosial melalui portal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Caranya sebagai berikut:
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK dan alamat sesuai KTP.
- Ketik ulang kode verifikasi dan klik “Cari Data.”
- Sistem akan menampilkan informasi apakah nama terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau KKS aktif.
Warga juga bisa mengecek status melalui aplikasi resmi Pospay Kantor Pos atau BRImo bagi pengguna rekening BRI.
Imbauan bagi Warga Penerima
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa data identitas di DTSEN sesuai dengan data kependudukan terbaru.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, warga dapat memperbarui data di kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Selain itu, warga diingatkan agar tidak memberikan data pribadi atau kartu KKS kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial tidak dipungut biaya apa pun.
Apabila ada oknum yang meminta imbalan dalam bentuk uang atau barang, masyarakat diminta segera melaporkan ke aparat desa atau pihak berwenang.
Kesimpulan
Melalui jadwal penyaluran PKH, BPNT, dan KKS bulan November 2025, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu di Kota Medan.
Mekanisme pencairan yang dilakukan lewat Kantor Pos dan bank Himbara memberikan kemudahan akses bagi penerima manfaat di seluruh kecamatan.
Dengan memperbarui data di DTSEN dan mengikuti jadwal resmi pencairan, masyarakat dapat memastikan bahwa bantuan diterima tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Transparansi dan keamanan data menjadi prioritas utama agar program sosial ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

















