Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Aturan Lengkapnya

Medan Aktual by Medan Aktual
17 Maret 2025
in Informasi
0
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Aturan Lengkapnya

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Aturan Lengkapnya

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Aturan Lengkapnya

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Bagi karyawan swasta, THR 2025 menjadi topik yang banyak dicari, karena merupakan hak yang harus diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahunnya menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR, mencakup ketentuan siapa yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, dan bagaimana perhitungannya.

Pada tahun 2025, pemberian THR tetap menjadi perhatian penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.




Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

Pemerintah telah menetapkan bahwa THR Keagamaan untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025.

Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengharuskan pengusaha untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dalam bentuk cicilan.

Hal ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan THR sepenuhnya untuk persiapan Hari Raya.

Jika Anda seorang pekerja swasta, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja mematuhi aturan ini.




Aturan THR Karyawan Swasta 2025

THR adalah tunjangan wajib yang diberikan pengusaha kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.

Berikut beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai pemberian THR:

Siapa yang Berhak Menerima THR?

  • Pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja dengan status kontrak maupun tetap.
  • Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Besaran THR yang Dibayarkan

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah.
  • Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.




Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Memastikan THR Anda Cair Tepat Waktu

Pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka terpenuhi dengan memeriksa apakah perusahaan mematuhi aturan pemberian THR.

Jika ada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian.

Kesimpulan

THR karyawan swasta 2025 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran.

Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya.

Pastikan Anda mengetahui hak Anda dan memantau pemberian THR sesuai aturan yang ada.

Tags: Besaran THR yang DibayarkanJadwal Pencairan THRthrTHR Karyawan Swasta 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Resmi Dipercepat, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwalnya!

Resmi Dipercepat, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Jadwalnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Status Pencairan PKH Mudah Dan Cepat

Cara Cek Status Pencairan PKH Mudah Dan Cepat

21 Januari 2025
Pengajuan DTKS Mandiri 2025: Solusi Agar Masuk Data Penerima Bansos

Pengajuan DTKS Mandiri 2025: Solusi Agar Masuk Data Penerima Bansos

22 Juli 2025
KPK Geledah Kantor Dishub Kota Medan

KPK Geledah Kantor Dishub Kota Medan

20 Oktober 2019

Sehari Sebelum Ditangkap, Bupati Remigo Hadiri Acara Dukung Jokowi

18 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.