Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 dan Aturan Lengkapnya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi karyawan swasta, THR 2025 menjadi topik yang banyak dicari, karena merupakan hak yang harus diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan setiap tahunnya menerbitkan surat edaran terkait pemberian THR, mencakup ketentuan siapa yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, dan bagaimana perhitungannya.
Pada tahun 2025, pemberian THR tetap menjadi perhatian penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.
Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR Keagamaan untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Lebaran 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat pada 24 Maret 2025.
Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengharuskan pengusaha untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dalam bentuk cicilan.
Hal ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan THR sepenuhnya untuk persiapan Hari Raya.
Jika Anda seorang pekerja swasta, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja mematuhi aturan ini.
Aturan THR Karyawan Swasta 2025
THR adalah tunjangan wajib yang diberikan pengusaha kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.
Aturan mengenai THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025.
Berikut beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai pemberian THR:
Siapa yang Berhak Menerima THR?
- Pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja dengan status kontrak maupun tetap.
- Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran THR yang Dibayarkan
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah.
- Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.
Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cara Memastikan THR Anda Cair Tepat Waktu
Pekerja dapat memastikan bahwa hak mereka terpenuhi dengan memeriksa apakah perusahaan mematuhi aturan pemberian THR.
Jika ada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian.
Kesimpulan
THR karyawan swasta 2025 menjadi salah satu hal yang paling dinantikan menjelang Lebaran.
Berdasarkan aturan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025 agar pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik dalam persiapan Hari Raya.
Pastikan Anda mengetahui hak Anda dan memantau pemberian THR sesuai aturan yang ada.















