Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Jangan Dianggap Sepele! Ini Arti SP1, SP2, dan SP3 bagi Karyawan

Zacky by Zacky
19 Januari 2026
in Artikel
0
Jangan Dianggap Sepele! Ini Arti SP1, SP2, dan SP3 bagi Karyawan
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Peringatan (SP) merupakan salah satu alat pembinaan dalam hubungan kerja yang digunakan perusahaan untuk menegur karyawan yang melakukan pelanggaran aturan internal atau tidak memenuhi standar kerja. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk peringatan resmi sebelum tindakan disipliner yang lebih berat diberlakukan. SP menjadi bagian penting dalam tata kelola sumber daya manusia agar hubungan kerja tetap profesional dan sesuai peraturan.

Surat peringatan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari SP1 sebagai teguran awal, SP2 sebagai peringatan lanjutan, hingga SP3 sebagai peringatan terakhir sebelum potensi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga tingkatan ini membantu perusahaan mengevaluasi dan memberi kesempatan kepada karyawan untuk memperbaiki perilaku atau kinerjanya sebelum sanksi lebih serius diberlakukan.

Aturan pemberian surat peringatan di Indonesia kini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 154A ayat (1) huruf k UU No. 6 Tahun 2023. Ketentuan ini menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat dilakukan setelah karyawan diberikan SP pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, yang masing-masing berlaku paling lama enam bulan kecuali diatur lain dalam perjanjian atau peraturan internal perusahaan.



Jenis-jenis Surat Peringatan

  1. SP1 – Surat Peringatan Pertama

    SP1 diberikan kepada karyawan yang pertama kali melakukan pelanggaran ringan atau pelanggaran awal terhadap aturan kerja yang telah disepakati. Dokumen ini bertujuan untuk memberi peringatan agar karyawan sadar dan memperbaiki perilaku sebelum masalah semakin besar.

  2. SP2 – Surat Peringatan Kedua

    Jika setelah SP1 karyawan kembali melanggar aturan yang sama atau serupa dalam masa berlaku SP1, perusahaan akan menerbitkan SP2. Peringatan ini menjadi teguran yang lebih tegas karena menunjukkan bahwa pelanggaran sebelumnya belum direspons dengan perbaikan yang diharapkan.

  3. SP3 – Surat Peringatan Ketiga

    SP3 merupakan peringatan tertinggi dalam mekanisme administratif pembinaan yang dilakukan perusahaan. Surat ini biasanya diterbitkan apabila karyawan tetap melakukan pelanggaran setelah menerima SP1 dan SP2. SP3 sering kali menjadi dasar sebelum perusahaan memutuskan hubungan kerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum berlaku.




Fungsi dan Tujuan Surat Peringatan

Surat peringatan berperan tidak hanya sebagai sanksi, tetapi juga alat evaluasi dan pembinaan.

Fungsi utamanya adalah:

  1. Memberikan informasi resmi tentang pelanggaran yang terjadi
  2.  Menjadi alat administratif dalam catatan kepegawaian
  3. Mendorong perbaikan sikap dan kinerja karyawan
  4. Menjaga disiplin dan budaya kerja yang sehat di lingkungan perusahaan
  5. Menjadi bukti formal jika diperlukan dalam penyelesaian perselisihan hukum atau hubungan kerja.




Ketentuan Masa Berlaku dan Prosedur

Surat peringatan biasanya memiliki masa berlaku yang ditentukan, yakni maksimal **6 bulan** sejak tanggal penerbitannya, kecuali ada kebijakan internal lain yang mengatur durasi berbeda. Jika dalam masa berlaku tersebut tidak ada pelanggaran lanjutan, status peringatan dapat dianggap gugur. Di sisi lain, jika pelanggaran terjadi lagi sebelum masa berlaku habis, perusahaan berhak menaikkan level peringatan sesuai urutan SP1 → SP2 → SP3.

Hak dan Kewajiban Karyawan

Karyawan memiliki hak untuk mengetahui alasan pemberian SP, memberikan klarifikasi, serta meminta salinan surat peringatan. Perusahaan juga wajib menyusun SP secara objektif, adil, dan berdasarkan bukti nyata agar tidak menimbulkan sengketa hubungan kerja.

Surat Peringatan Karyawan: SP1, SP2, dan SP3 adalah bagian dari sistem pembinaan pekerja yang berlaku di banyak perusahaan. Dengan mengikuti tahapan yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik perusahaan maupun karyawan dapat menjaga hubungan kerja yang sehat dan produktif. Pemahaman yang baik tentang fungsi, prosedur, dan aturan hukum SP membantu kedua belah pihak mengatasi pelanggaran dengan adil tanpa langsung mengambil langkah ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja.




Tags: dan SP3 bagi KaryawanJangan Dianggap Sepele! Ini Arti SP1SP2

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui

Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mendaftarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Sekolah

Cara Mendaftarkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Sekolah

2 Agustus 2025
Transparan dan Tepat Sasaran! Alur Pembagian Bansos Beras di Medan

Transparan dan Tepat Sasaran! Alur Pembagian Bansos Beras di Medan

11 Oktober 2025
Cari Dokter Spesialis Paru di Medan? Berikut Daftar Lengkapnya

Cari Dokter Spesialis Paru di Medan? Berikut Daftar Lengkapnya

25 Agustus 2025
6 Jenis Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan Oktober 2025 di Medan

6 Jenis Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan Oktober 2025 di Medan

8 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.