Jangan Salah! Ini Aturan Pencairan Bansos Beras 2025: Uang atau Sembako?
Pemerintah terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat kurang mampu, termasuk di antaranya Bansos Beras 2025.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan langsung yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya dalam menjaga ketahanan pangan di tengah tekanan ekonomi.
Namun, masih banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bentuk penyaluran bantuan ini.
Apakah bansos beras bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau hanya diberikan dalam bentuk barang?
Bentuk Penyaluran: Sembako, Bukan Uang Tunai
Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Sosial RI, Bansos Beras 2025 disalurkan dalam bentuk beras, bukan uang tunai.
Program ini bekerja sama dengan Perum Bulog dalam distribusi dan penyaluran langsung ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan, seperti kantor desa, kelurahan, atau tempat umum lainnya di tingkat kecamatan.
Tujuan utama penyaluran dalam bentuk barang adalah agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan, yaitu untuk konsumsi pangan, serta menghindari penyalahgunaan dana jika diberikan dalam bentuk uang.
Alur Penerimaan dan Penyaluran Bansos Beras
- Data Penerima dari DTKS
Penerima bansos ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah. KPM yang terdaftar akan mendapatkan kuota bantuan sesuai jadwal penyaluran. - Pemberitahuan dan Jadwal Pengambilan
KPM akan mendapatkan informasi jadwal dan lokasi pengambilan bansos beras melalui aparat desa, RT/RW, atau petugas sosial di wilayah masing-masing. - Pengambilan di Titik Distribusi Resmi
Penerima harus membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat mengambil bantuan. Penyerahan dilakukan di titik distribusi resmi dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Waspadai Oknum dan Penipuan
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas bansos dan menawarkan konversi bansos beras menjadi uang dengan potongan tertentu.
Penyaluran bansos tidak pernah dipungut biaya dan tidak dapat diuangkan oleh pihak mana pun.
Jika terdapat penyimpangan, masyarakat dapat melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.
Kesimpulan
Bansos Beras 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan bagi kelompok rentan.
Dengan memahami bahwa bantuan ini hanya diberikan dalam bentuk sembako, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dan masyarakat dapat memanfaatkannya secara tepat.
Pastikan Anda terdaftar di DTKS dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah setempat agar tidak tertinggal jadwal penyaluran.
















