Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Jangan Salah! Ini Aturan Pencairan Bansos Beras 2025: Uang atau Sembako?

Frida by Frida
2 Agustus 2025
in Info
0
Jangan Salah! Ini Aturan Pencairan Bansos Beras 2025: Uang atau Sembako?

Jangan Salah! Ini Aturan Pencairan Bansos Beras 2025: Uang atau Sembako?

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jangan Salah! Ini Aturan Pencairan Bansos Beras 2025: Uang atau Sembako?

Pemerintah terus menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat kurang mampu, termasuk di antaranya Bansos Beras 2025.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan langsung yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), khususnya dalam menjaga ketahanan pangan di tengah tekanan ekonomi.

Namun, masih banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai bentuk penyaluran bantuan ini.

Apakah bansos beras bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau hanya diberikan dalam bentuk barang?



Bentuk Penyaluran: Sembako, Bukan Uang Tunai

Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Sosial RI, Bansos Beras 2025 disalurkan dalam bentuk beras, bukan uang tunai.

Program ini bekerja sama dengan Perum Bulog dalam distribusi dan penyaluran langsung ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan, seperti kantor desa, kelurahan, atau tempat umum lainnya di tingkat kecamatan.

Tujuan utama penyaluran dalam bentuk barang adalah agar bantuan digunakan sesuai kebutuhan, yaitu untuk konsumsi pangan, serta menghindari penyalahgunaan dana jika diberikan dalam bentuk uang.

Alur Penerimaan dan Penyaluran Bansos Beras

  • Data Penerima dari DTKS
    Penerima bansos ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah. KPM yang terdaftar akan mendapatkan kuota bantuan sesuai jadwal penyaluran.
  • Pemberitahuan dan Jadwal Pengambilan
    KPM akan mendapatkan informasi jadwal dan lokasi pengambilan bansos beras melalui aparat desa, RT/RW, atau petugas sosial di wilayah masing-masing.
  • Pengambilan di Titik Distribusi Resmi
    Penerima harus membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat mengambil bantuan. Penyerahan dilakukan di titik distribusi resmi dan tidak dikenakan biaya apa pun.




Waspadai Oknum dan Penipuan

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas bansos dan menawarkan konversi bansos beras menjadi uang dengan potongan tertentu.

Penyaluran bansos tidak pernah dipungut biaya dan tidak dapat diuangkan oleh pihak mana pun.

Jika terdapat penyimpangan, masyarakat dapat melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.

Kesimpulan

Bansos Beras 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan bagi kelompok rentan.

Dengan memahami bahwa bantuan ini hanya diberikan dalam bentuk sembako, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dan masyarakat dapat memanfaatkannya secara tepat.

Pastikan Anda terdaftar di DTKS dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah setempat agar tidak tertinggal jadwal penyaluran.



Tags: ambil bansos beras resmiapakah bansos beras bisa diuangkanbansos beras 2025Bansos Kemensosbansos sembako 2025Bantuan Pangan Pemerintahbentuk bantuan sosialdtks 2025jadwal penyaluran bansos beraspencairan bansos beras

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
10 Penyebab Beras Langka di Pasaran dan Dampaknya Bagi Masyarakat

10 Penyebab Beras Langka di Pasaran dan Dampaknya Bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Begini Mengurus NIK Anak Baru Lahir di Medan di Disdukcapil Kota Medan

Begini Mengurus NIK Anak Baru Lahir di Medan di Disdukcapil Kota Medan

26 April 2025
Bansos Agustus 2025 Segera Cair: Cek Nama Anda di Situs Resmi Kemensos

Bansos Agustus 2025 Segera Cair: Cek Nama Anda di Situs Resmi Kemensos

2 Agustus 2025

Leicester Bidik Liverpool

29 Januari 2019
Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

Sisa kWh pada Diskon Token Listrik 50% Tidak Hangus! Simak Ketentuan dan Syaratnya

29 Januari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.