Perjudian online terus menjadi sorotan aparat penegak hukum karena dampaknya yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga menjangkau kalangan remaja melalui kemudahan akses digital.
Di Indonesia, praktik judi online diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara serta denda besar sebagai bentuk efek jera. Dilansir dalam jurnal resmi JDIH Aceh Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan perjudian tercantum dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.
Pasal 303 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta sebagai pemain judi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama empat tahun atau dikenai denda, terutama jika perjudian dilakukan di ruang publik atau tempat yang mudah diakses masyarakat.
KUHP juga memberikan definisi perjudian dalam Pasal 303 ayat (3), yakni permainan yang mengandung unsur untung-untungan atau bergantung pada keberuntungan dan keterampilan pemain. Termasuk di dalamnya berbagai bentuk taruhan atas hasil perlombaan atau permainan lain.
Pakar hukum pidana R. Soesilo menjelaskan bahwa pihak yang menyelenggarakan perjudian dikenai Pasal 303 KUHP, sedangkan pemainnya dijerat Pasal 303 bis. Pembagian ini menegaskan bahwa baik bandar maupun peserta sama-sama berpotensi berhadapan dengan hukum.
Selain KUHP, praktik judi online diatur secara khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan atau membuat konten elektronik bermuatan perjudian dapat diakses publik.
Ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU ITE. Pelaku judi online terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut.
jadi buat masih mau untuk judi online atau kamu bakal mendekam di penjara.

















