Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

Zacky by Zacky
30 Desember 2025
in Artikel, Hukum, Info, Informasi, Istilah Hukum
0
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perjudian online terus menjadi sorotan aparat penegak hukum karena dampaknya yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga menjangkau kalangan remaja melalui kemudahan akses digital.

Di Indonesia, praktik judi online diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara serta denda besar sebagai bentuk efek jera. Dilansir dalam jurnal resmi JDIH Aceh Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan perjudian tercantum dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.




Pasal 303 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal puluhan juta rupiah.

Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang turut serta sebagai pemain judi. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama empat tahun atau dikenai denda, terutama jika perjudian dilakukan di ruang publik atau tempat yang mudah diakses masyarakat.

KUHP juga memberikan definisi perjudian dalam Pasal 303 ayat (3), yakni permainan yang mengandung unsur untung-untungan atau bergantung pada keberuntungan dan keterampilan pemain. Termasuk di dalamnya berbagai bentuk taruhan atas hasil perlombaan atau permainan lain.




Pakar hukum pidana R. Soesilo menjelaskan bahwa pihak yang menyelenggarakan perjudian dikenai Pasal 303 KUHP, sedangkan pemainnya dijerat Pasal 303 bis. Pembagian ini menegaskan bahwa baik bandar maupun peserta sama-sama berpotensi berhadapan dengan hukum.

Selain KUHP, praktik judi online diatur secara khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (2) melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan atau membuat konten elektronik bermuatan perjudian dapat diakses publik.

Ketentuan pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU ITE. Pelaku judi online terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut.

jadi buat masih mau untuk judi online atau kamu bakal mendekam di penjara.




Tags: hukuman bagi penjudijudi merusak andastop judi online

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Next Post
Agar Dapat Bansos Begini Cara Legal yang Bisa Kamu Lakukan

Mau Dapat Bansos? Begini Cara Legal yang Bisa Kamu Lakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

PT Andalan Mitra Prestasi Medan Buka Walk-in Interview 21 Agustus 2025, Cek Syaratnya

PT Andalan Mitra Prestasi Medan Buka Walk-in Interview 21 Agustus 2025, Cek Syaratnya

17 Agustus 2025
Cari Dokter Gigi di Medan Ini Rekomendasi Klinik Terpercaya

Cari Dokter Gigi di Medan? Ini Rekomendasi Klinik Terpercaya

7 Juni 2025
Update Terbaru NIP PPPK 2024: SK Pengangkatan Diharapkan Terbit Setelah Lebaran

Update Terbaru NIP PPPK 2024: SK Pengangkatan Diharapkan Terbit Setelah Lebaran

27 Maret 2025
Inilah Formasi yang Paling Sering Dibuka di CPNS Kementerian Agama

Inilah Formasi yang Paling Sering Dibuka di CPNS Kementerian Agama

11 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.