Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, dilaporkan telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019.
Penetapan tersebut berkaitan dengan peran Naslindo saat masih menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada rentang waktu 2017 sampai 2020. Berdasarkan data yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo bersama satu orang lainnya yang juga menjabat sebagai dewan pengawas sebagai tersangka.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap. Ia menyatakan bahwa pimpinan Pemerintah Provinsi Sumut telah menerima dan mengetahui perkembangan hukum yang menjerat Naslindo Sirait.
“Iya, sudah (tahu),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026) sore.
Meski demikian, Sulaiman belum bersedia mengungkap langkah lanjutan yang akan diambil Pemerintah Provinsi Sumut menyikapi status hukum pejabat tersebut. Ia menyebut kewenangan tersebut berada di ranah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut.
“Kalau untuk tindak lanjutnya, mungkin bisa ke BKD saja,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan pernyataan resmi. Belum ada pula kepastian apakah Naslindo Sirait telah dilakukan penahanan atau masih berstatus tersangka tanpa penahanan.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Naslindo Sirait diketahui dari unggahan akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, @kejarimentawai. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa dua orang berinisial NS dan YD ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa berinisial KMS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017 hingga 2021.
















