Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai

Zacky by Zacky
27 Januari 2026
in Berita
0
Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, dilaporkan telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Penetapan tersebut berkaitan dengan peran Naslindo saat masih menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada rentang waktu 2017 sampai 2020. Berdasarkan data yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Naslindo bersama satu orang lainnya yang juga menjabat sebagai dewan pengawas sebagai tersangka.




Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap. Ia menyatakan bahwa pimpinan Pemerintah Provinsi Sumut telah menerima dan mengetahui perkembangan hukum yang menjerat Naslindo Sirait.

“Iya, sudah (tahu),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026) sore.

Meski demikian, Sulaiman belum bersedia mengungkap langkah lanjutan yang akan diambil Pemerintah Provinsi Sumut menyikapi status hukum pejabat tersebut. Ia menyebut kewenangan tersebut berada di ranah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut.




“Kalau untuk tindak lanjutnya, mungkin bisa ke BKD saja,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan pernyataan resmi. Belum ada pula kepastian apakah Naslindo Sirait telah dilakukan penahanan atau masih berstatus tersangka tanpa penahanan.

Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Naslindo Sirait diketahui dari unggahan akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, @kejarimentawai. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa dua orang berinisial NS dan YD ditetapkan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa berinisial KMS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017 hingga 2021.



Tags: Kadis Koperasi dan UKM Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Cuaca Dingin Bikin Olahraga Berisiko, Ini 7 Tips Pakar Agar Tetap Aman

Cuaca Dingin Bikin Olahraga Berisiko, Ini 7 Tips Pakar Agar Tetap Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Di TPS Wali Kota Medan nyoblos, Prabowo-Sandi Menang

Nih!… Caleg Terpilih Dapil 4 Sumut

11 Mei 2019
Bantuan Sosial Anak Yatim di Medan 2025: Upaya Pemerintah Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan

Bantuan Sosial Anak Yatim di Medan 2025: Upaya Pemerintah Dukung Pendidikan dan Kesejahteraan

18 Oktober 2025

Gus Irawan Minta Pemerintah Stop Impor Sayur Ke Sumut

21 Juli 2017
Polisi Tetapkan Tiga Mafia Sepak Bola Nasional Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Tiga Mafia Sepak Bola Nasional Sebagai Tersangka

28 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.