Medan – Pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Togar Situmorang (foto), meski yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai).
Politikus PDIP komplotan penipuan itu akan diperlakukan sama dengan pelaku tindak pidana lainnya.
“Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (13/6/2019) malam.
Nainggolan menyebut, tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan tipu gelap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Sergai.
Dijelaskan Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga keras melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) uang senilai Rp 280 juta milik korban Sugito.
Dugaan tipu gelap itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019,” pungkas Nainggolan.
Disebut-sebut, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kaitan proyek pembangunan. Anggota Fraksi PDIP DPRD Sergai, Togar Situmorang, diringkus polisi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6/2019).
Togar digelandang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban. Togar diringkus karena tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
Informasi beredar menyebutkan, para korban dijanjikan sejumlah proyek asalkan memberikan sejumlah uang ratusan juta rupiah. Kasus ini dilaporkan para korban ke polisi.(KOTO)
















