Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Kepemilikan 15 Kg Sabu, Tuntutan JPU Dinilai Ringan

by
9 Agustus 2019
in Berita, Peristiwa
0
Kasus Kepemilikan 15 Kg Sabu, Tuntutan JPU Dinilai Ringan
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Balai – Elemen masyarakat Tanjungbalai menilai tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Friska Afni.SH terhadap tiga orang terdakwa AY alias AG alias Agus (36), DP alias Diki dan NF bin R (23), dalam kasus kepemilikan 15 Kilogram narkotika jenis sabu masing-masing selama 19 tahun penjara,dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Setelah tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH menjadwalkan sidang selanjutnya, Senin (12/8) depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

“Pada persidangan yang digelar PN (pengadilan negeri Tanjungbalai Senin (5/8) yang diketuai majelis hakim Vera Yetti Magdalena SH,MH dan anggota dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Dalam tuntutan JPU ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa dinilai terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan ketiga terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika internasional dan tergolong terorganisir,”ujar Yusman ketua PWRI ( persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai kemarin .

Dikatakan Yusman, mengingat sesuai dengan keterangan selama dalam persidangan,bahwa sabu sebanyak 15 Kg itu berasal dari Malaysia dan diamankan setelah ketiga terdakwa lebih dulu diamankan. “Dan salah satu orang terdakwa NF merupakan warga negara Malaysia yang bertugas untuk memastikan bahwa barang haram itu sampai tujuan. Dan terdakwa DP yang notabene merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir di Polres Tanjungbalai bertugas mengawal. Sementara terdakwa AY sebagai oknum perantara sabu tersebut.”

“Sementara itu,didalam fakta persidangan, ketiga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, dan salah seorang terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.Kita merasa kecewa terhadap tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa tersebut.”

“Ketiga terdakwa dengan barang bukti 15 Kg merupakan sindikat pengedar narkotika internasional. Namun hanya dituntut 19 tahun. Jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, yaitu terdakwa Ashari alias Sahri atas kepemilikan 3 kg ,dituntut seumur hidup oleh JPU dan oleh Majelis Hakim memvonis hukuman mati. “Oleh kerna itu PN Tanjungbalai harus memvonis ketiga terdakwa kepemilikan 15 kg sabu itu dengan hukuman mati,agar hal ini menjadi efek jera kepada pelaku pelaku yang lainnya,”tegas Yusman.(SED)

Tags: Kasus Kepemilikan 15 Kg SabuTuntutan JPU Dinilai Ringan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Petugas Lapas Klas II-B Pulau Simardan Amankan Dua Orang Napi Kasus Narkotika

Petugas Lapas Klas II-B Pulau Simardan Amankan Dua Orang Napi Kasus Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Begini Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Resmi

Begini Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Resmi

13 Mei 2025
Menjadi Anggota BPJS : Keuntungan Menjadi Anggota BPJS Kesehatan

Menjadi Peserta BPJS : Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

19 Oktober 2025
Sanksi Bagi Lolos SNBP 2025, Namun Tidak Diambil Apa Risikonya

Sanksi Bagi Lolos SNBP 2025, Namun Tidak Diambil: Apa Risikonya?

22 Maret 2025
Apa Itu Teks Sejarah: Ketahui Ciri-Ciri, Tujuan, Dan Contohnya

Apa Itu Teks Sejarah: Ketahui Ciri-Ciri, Tujuan, Dan Contohnya

23 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.