Tanjung Balai – Elemen masyarakat Tanjungbalai menilai tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) Friska Afni.SH terhadap tiga orang terdakwa AY alias AG alias Agus (36), DP alias Diki dan NF bin R (23), dalam kasus kepemilikan 15 Kilogram narkotika jenis sabu masing-masing selama 19 tahun penjara,dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH menjadwalkan sidang selanjutnya, Senin (12/8) depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.
“Pada persidangan yang digelar PN (pengadilan negeri Tanjungbalai Senin (5/8) yang diketuai majelis hakim Vera Yetti Magdalena SH,MH dan anggota dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Dalam tuntutan JPU ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa dinilai terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan ketiga terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika internasional dan tergolong terorganisir,”ujar Yusman ketua PWRI ( persatuan wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai kemarin .
Dikatakan Yusman, mengingat sesuai dengan keterangan selama dalam persidangan,bahwa sabu sebanyak 15 Kg itu berasal dari Malaysia dan diamankan setelah ketiga terdakwa lebih dulu diamankan. “Dan salah satu orang terdakwa NF merupakan warga negara Malaysia yang bertugas untuk memastikan bahwa barang haram itu sampai tujuan. Dan terdakwa DP yang notabene merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir di Polres Tanjungbalai bertugas mengawal. Sementara terdakwa AY sebagai oknum perantara sabu tersebut.”
“Sementara itu,didalam fakta persidangan, ketiga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, dan salah seorang terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya.Kita merasa kecewa terhadap tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa tersebut.”
“Ketiga terdakwa dengan barang bukti 15 Kg merupakan sindikat pengedar narkotika internasional. Namun hanya dituntut 19 tahun. Jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, yaitu terdakwa Ashari alias Sahri atas kepemilikan 3 kg ,dituntut seumur hidup oleh JPU dan oleh Majelis Hakim memvonis hukuman mati. “Oleh kerna itu PN Tanjungbalai harus memvonis ketiga terdakwa kepemilikan 15 kg sabu itu dengan hukuman mati,agar hal ini menjadi efek jera kepada pelaku pelaku yang lainnya,”tegas Yusman.(SED)

















