Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Korupsi TSS, Pengacara Tuding Bupati Madina

by
20 September 2019
in Berita, Peristiwa
0
Kasus Korupsi TSS, Pengacara Tuding Bupati Madina
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Sidang Kasus Korupsi Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) yang melibatkan tiga tersangka berlanjut dengan agenda nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2019).

Kasus yang menyeret Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rahmadsyah Lubis (49) serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42), dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).

Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini berdasarkan perintah Bupati Madina Dahlan.

“Jika JPU mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina adalah dalam kawasan sempadan sungai, maka orang yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution,” terang didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates Rozak Harahap dan Husaini Rambe.

Ia melanjutkan apa yang ada dalam dakwaan JPU yang menyebutkan pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran di Desa Parbaungan, Panyabungan Madina.

“Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan tiga Kadis yaitu Dinas PU, Dispora, dan Dinas Perkim untuk bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut,” tegasnya.

Untuk itu ia mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan wisata TSS dan TRB tersebut adalah keinginan dan perintah dari Bupatu Madina dan Dinas Perkim sebagai pelaksana.

“Dalam proses peradilan selanjutnya, kita akan mohonkan Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Madina. Pada intinya Bupati mengetahui dan lahir dari gagasan dia yang dituangkan dalam Renja dan APBD. Seharusnya dalam persoalan ini tentu ada peranan bupati yang memang wajib hukumnya dalam proses persidangan,” beber Baginda.

Terkait dengan tidak adanya nama Bupati Madina dalam Berita Acara Perkara (BAP) kejaksaan tidak adanya nama Bupati, para pengacara tak ingin terlalu mempermasalahkan.

Kuasa hukum lainnya Rozak Harahap juga menerangkan bahwa keterangan Bupati sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil dalam perkara ini.

“Kenapa di BAP tidak ada nama bupati memang kita tidak bisa mengintervensi jaksa. Cuma untuk kepentingan pemeriksaan pembuktian kepada klien kami di persidangan kita berharap bupati dihadirkan untuk mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Terakhir Rozak juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa tentang jumlah korupsi terhadap ketiganya tidak jelas serta berapa kerugian yang dilakukan masing-masing terdakwa.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap tentang jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menyatakan kerugian negara Rp1.635.847.400 tapi dalam dakwaan tidak diuraikan darimana kerugian negara itu diperoleh. Kalau asumsi yang dibangun kerugian negara adalah total loss yaitu pekerjaan itu fiktif harus terbantah. Karena pekerjaan dikerjakan para terdakwa dengan baik dan masih berfungsi dengan baik,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum, Nurul Nasution saat ditanya tentang kemungkinan akan memanggil Bupati dalam perkara ini tampak tak ingin memberikan komentar.

Hakim Ketua Irwan Effendi seusai sidang saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Madina, ia mengaku siap apabila fakta persidangan terbukti.

“Ya, kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” tegas Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Kasus Korupsi TSSPengacara Tuding Bupati Madina

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Arsenal Menang, Emery Akui Frankfurt Tampil Menekan

Arsenal Menang, Emery Akui Frankfurt Tampil Menekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Watford Tantang Manchester City di Final Piala FA

Watford Tantang Manchester City di Final Piala FA

8 April 2019
Penyaluran Bansos Terbaru KKS Merah Putih: Siapa Yang Berhak?

Informasi Bansos KKS Terbaru: Siapa yang Berhak dan Cara Mencairkannya

17 Desember 2025
Cara Mudah Mengurus KTP Hilang Bagi Warga Medan 2023

Cara Mengurus KTP Hilang Bagi Warga Medan

17 November 2023
Kota Medan Dilanda Banjir Hingga 80 Cm

Kota Medan Dilanda Banjir Hingga 80 Cm

26 September 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.