Kasus Penculikan Anak di Medan, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta dan Ancam Jual Organ Korban
Kasus penculikan anak di Medan kembali menggegerkan publik setelah seorang bocah laki-laki berinisial MDAN (8 tahun) diculik saat pulang sekolah di kawasan Pasar 3 Barat, Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Menurut keterangan polisi, korban didekati oleh dua perempuan tak dikenal yang membawa anak tersebut pergi dengan menggunakan mobil Toyota Rush putih.
Tak lama setelah penculikan, keluarga korban menerima surat ancaman berisi permintaan tebusan sebesar Rp50 juta dan ancaman penjualan organ tubuh korban.
Kronologi Penculikan Anak di Marelan, Medan
Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke pihak berwajib.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Belawan, Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, dipimpin oleh sejumlah perwira termasuk Ipda Asun Simanjuntak dan AKP AR Riza, segera melakukan penelusuran dari rekaman CCTV dan data digital.
Pelaku Penculikan Anak di Medan Ternyata Masih Kerabat Korban
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa salah satu pelaku, Julia Hasibuan (40 tahun), ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Polisi kemudian menangkap Julia di kediamannya di Marelan Pasar IV, Kelurahan Terjun.
Dari interogasi, terungkap identitas dua pelaku lainnya yaitu Nurhayati (52 tahun) dan Firda Hermayati (40 tahun), yang juga berhasil diamankan di rumah masing-masing.
Korban Penculikan Ditemukan Selamat dan Masih Pakai Seragam Sekolah
Korban yang juga dikenal dengan nama Zaki, berhasil ditemukan di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat ditemukan, ia masih mengenakan seragam sekolah dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kepada orang tuanya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan.
Jerat Hukum untuk Pelaku Penculikan Anak
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama tim yang cepat dan solid. Ini bukti komitmen kami dalam menangani kejahatan terhadap anak,” ujar AKP Riffi.
Imbauan untuk Warga: Waspada Modus Penculikan Anak
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Kasus penculikan anak viral di Medan ini menjadi sorotan publik karena pelaku nekat meminta tebusan Rp50 juta dan mengancam menjual organ korban.
Berkat gerak cepat aparat, korban berhasil diselamatkan dalam waktu kurang dari satu hari.
Pastikan Anda selalu memantau aktivitas anak dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika terjadi situasi mencurigakan yang dapat mengancam keselamatan anak.















