Kasus viral hilangnya uang nasabah di BRI Unit Lau Baleng berbuntut panjang. Seorang pegawai bank bernama Argo Kesan Sembiring resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo.
Peristiwa ini bermula dari unggahan media sosial yang membahas kehilangan uang nasabah di BRI Unit Lau Baleng sekitar dua bulan lalu. Dalam unggahan tersebut, Argo ikut terseret dan disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Argo merasa dirugikan karena kakak korban berinisial MP diduga menyampaikan tuduhan dan makian di media sosial. Konten tersebut memuat kata-kata kasar serta pernyataan yang dinilai merendahkan martabat pribadi Argo.
Pada Senin (05/01/2026) lalu, Argo Kesan Sembiring didampingi kuasa hukumnya, Arya Agustinus Purba, S.H., mendatangi Polres Tanah Karo. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/8/1/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
Arya Purba menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus kehilangan uang nasabah tersebut. Ia menegaskan bahwa konten merendahkan martabat klien dengan menyamakannya seperti hewan.
“Ini terkait dengan berita viral tentang hilangnya uang nasabah BRI, yang mana MP membuat konten-konten yang kami duga pada awalnya menuduh klien saya, padahal tidak, ditambah dengan konten yang merendahkan martabat klien kami dengan menyamakan dengan hewan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arya menyebut tujuan laporan ini untuk memulihkan nama baik Argo.
“Tujuan kami agar MP memperbaiki nama baik klien kami dengan mengklarifikasi dan memohon maaf, agar nama baik klien kami tidak tercoreng dengan konten yang tidak benar,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif.
“Kami berharap Polres Tanah Karo bertindak adil karena klien kami sudah sangat dirugikan. Masa depan klien kami masih panjang dan jangan sampai rusak karena konten yang tidak benar,” tutup Arya.
















