Kebijakan Baru Penyaluran PKH dan BPNT di Medan: Apa Saja yang Berubah?
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Medan pada 2025.
Kebijakan baru ini bertujuan mempercepat penyaluran, memperbaiki akurasi data penerima, dan mencegah bantuan salah sasaran.
Masyarakat diimbau memahami perubahan tersebut agar tidak mengalami kendala saat pencairan.
Kebijakan baru ini diterapkan berdasarkan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial selama dua tahun terakhir.
Pemerintah menilai bahwa sejumlah perubahan diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat ketepatan data, serta memastikan setiap keluarga memenuhi kriteria bantuan yang berlaku.
Pemerintah Merapikan Data Penerima Melalui DTSEN
Perubahan terbesar terlihat pada proses validasi data. Pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan penerima PKH dan BPNT.
Sistem ini mengumpulkan data sosial-ekonomi keluarga secara terpusat dan diperbarui secara rutin oleh pemerintah daerah.
Dengan acuan DTSEN, pemerintah mendorong keluarga memastikan seluruh dokumen kependudukan tetap aktif dan sesuai.
Ketidaksesuaian antara KTP, KK, dan data pada sistem sering menyebabkan warga tertunda menerima bantuan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya verifikasi data sebelum masa penyaluran tiba.
Aktivasi dan Penggantian Kartu Menjadi Lebih Ketat
Kebijakan baru juga mempertegas aturan aktivasi kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat penyaluran PKH dan BPNT.
Banyak warga sebelumnya tidak mengaktifkan kartu setelah menerimanya, sehingga bantuan otomatis gagal masuk ke rekening.
Aturan yang berlaku pada 2025 mengharuskan warga melakukan aktivasi dalam batas waktu tertentu.
Jika penerima tidak mengaktifkan kartu dalam periode yang ditetapkan, data penerima berpotensi masuk daftar evaluasi dan bantuan bisa dialihkan kepada keluarga lain yang lebih memenuhi syarat.
Petugas bank penyalur juga menerapkan mekanisme penggantian kartu yang lebih jelas.
Warga dapat mengganti kartu yang hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan, namun harus membawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari kelurahan.
Mekanisme Penyaluran Bertahap untuk Menghindari Penumpukan
Pemerintah menerapkan penjadwalan ulang penyaluran PKH dan BPNT berdasarkan cluster wilayah di Medan.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi antrean panjang dan mencegah penumpukan warga di kantor penyalur seperti kantor pos dan bank himbara.
Setiap kecamatan akan mendapatkan jadwal khusus untuk pencairan.
Warga dapat mengecek jadwal melalui kantor kelurahan, pendamping sosial, atau pengumuman resmi yang dibagikan melalui kanal digital pemerintah.
Dengan sistem bertahap, penyaluran diharapkan berlangsung lebih tertib dan nyaman bagi penerima.
Pendamping Sosial Diperkuat untuk Mengawasi Penyaluran
Pendamping sosial mendapatkan peran lebih besar dalam kebijakan penyaluran terbaru.
Pemerintah menugaskan pendamping untuk mengawasi proses verifikasi penerima, memberikan edukasi mengenai syarat program, serta memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) mengikuti aturan yang berlaku.
Pendamping juga berhak memberikan rekomendasi jika menemukan data penerima yang tidak sesuai atau sudah tidak memenuhi kriteria.
Tindakan ini dilakukan untuk menjaga akurasi data penerima PKH dan BPNT sepanjang tahun.
Evaluasi Kelayakan Dilakukan Secara Berkala
Kebijakan terbaru mengatur evaluasi kelayakan setiap keluarga penerima secara rutin.
Pemerintah ingin memastikan bantuan tepat sasaran, terutama untuk keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem atau memiliki tanggungan tinggi seperti balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Warga yang ekonominya membaik berpotensi masuk kategori graduasi mandiri, sehingga tidak lagi menerima bantuan.
Namun mereka tetap dapat mengikuti program pemberdayaan ekonomi lainnya yang disediakan pemerintah.
Sebaliknya, keluarga yang baru masuk kategori miskin dapat diusulkan sebagai penerima baru melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi dan dimasukkan ke dalam DTSEN.
Warga Diimbau Aktif Mengecek Status Bantuan
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal digital resmi untuk mengecek status penerimaan PKH dan BPNT.
Warga dapat memeriksa status melalui situs resmi kementerian sosial, aplikasi bansos digital, atau pendamping yang bertugas di wilayah masing-masing.
Dengan pengecekan rutin, warga dapat mengetahui apakah bantuan sudah masuk ke rekening, apakah harus melakukan aktivasi ulang kartu, atau apakah datanya perlu diperbarui di DTSEN.

















