Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Berikut Adalah Perbedaan Kelas 1, 2, Dan 3 Pada BPJS Kesehatan Yang Perlu Kamu Ketahui

Rudy Chandra by Rudy Chandra
7 Desember 2025
in Info
0
Kelas 1, 2, Dan 3, Inilah Perbedaannya Dalam BPJS Kesehatan
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan Kelas 1, 2, Dan 3 Pada BPJS Kesehatan

Pemerintah mengumumkan akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Sebelumnya, BPJS Kesehatan dikategorikan menjadi kelas 1, 2, dan 3 sesuai fasilitas yang diperoleh.

Dalam program ini, peserta dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial mereka: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Meskipun layanan medis dasar yang diberikan sama untuk semua kelas, terdapat perbedaan signifikan dalam hal besaran iuran dan fasilitas rawat inap.

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan tingkat lanjut. Sistem ini memungkinkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Apa Saja Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan? Simak Keterangannya Disini!



Besaran iuran sesuai kelas

Besar kecilnya jumlah iuran setiap peserta BPJS Kesehatan memang disesuaikan dengan kelas yang sebelumnya sudah mereka pilih.

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

Sementara untuk cara bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa setor ke kantor cabang BPJS terdekat domisili, lewat aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital, sampai minimarket.



Fasilitas Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Sementara itu, sebelumnya ada sejumlah perbedaan fasilitas yang diperoleh untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
  • Dapat memilih dokter spesialis
  • Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
  • Dapat memilih dokter spesialis
  • Ada tambahan fitur AC dan TV

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

  • Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
  • Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan)




Pelayanan dan pengobatan sesuai kelas

Sesuai peraturan kategori Kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.

Kemudian mereka berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien.

Oleh karenanya, dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.




Kesimpulan

Berikut itulah penduang lengkap tentang perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai dari beda besaran iuran sampai pelayanan kesehatannya

Tags: BPJSbpjs kesehatanPerbedaan kelas 1 2 3

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Program PIP 2025, Berikut Rinciannya Dan Cara Ceknya

Panduan Rincian PIP Dan Cara Ceknya Lewat Website Resmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengenal Obligasi, Instrumen Keuangan Minim Risiko

Mengenal Obligasi, Instrumen Keuangan Minim Risiko

11 Januari 2026
Operasi Katarak di Padangsidimpuan

Operasi Katarak di Padangsidimpuan

14 Oktober 2018
Dosen Fakultas Hukum UMSU Dikukuhkan Sebagai Ketua APHTN-HAN 2021-2025

Dosen Fakultas Hukum UMSU Dikukuhkan Sebagai Ketua APHTN-HAN 2021-2025

26 Februari 2022
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka Untuk Warga Medan

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka Untuk Warga Medan

27 September 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.