Perbedaan Kelas 1, 2, Dan 3 Pada BPJS Kesehatan
Pemerintah mengumumkan akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Sebelumnya, BPJS Kesehatan dikategorikan menjadi kelas 1, 2, dan 3 sesuai fasilitas yang diperoleh.
Dalam program ini, peserta dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansial mereka: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Meskipun layanan medis dasar yang diberikan sama untuk semua kelas, terdapat perbedaan signifikan dalam hal besaran iuran dan fasilitas rawat inap.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan tingkat lanjut. Sistem ini memungkinkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Apa Saja Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan? Simak Keterangannya Disini!
Besaran iuran sesuai kelas
Besar kecilnya jumlah iuran setiap peserta BPJS Kesehatan memang disesuaikan dengan kelas yang sebelumnya sudah mereka pilih.
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).
Sementara untuk cara bayar iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa setor ke kantor cabang BPJS terdekat domisili, lewat aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital, sampai minimarket.
Fasilitas Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Sementara itu, sebelumnya ada sejumlah perbedaan fasilitas yang diperoleh untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
- Dapat memilih dokter spesialis
- Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
- Dapat memilih dokter spesialis
- Ada tambahan fitur AC dan TV
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
- Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan)
Pelayanan dan pengobatan sesuai kelas
Sesuai peraturan kategori Kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mulai dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.
Kemudian mereka berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan, sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien.
Oleh karenanya, dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.
Kesimpulan
Berikut itulah penduang lengkap tentang perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan mulai dari beda besaran iuran sampai pelayanan kesehatannya

















