Apasih Kelebihan PPPK?
Sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki beberapa keuntungan jika membandingkannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Terus apa saja keuntungan menjadi PPPK?
Sebelum itu kamu harus memahami terlebih dahulu, apa itu PPPK?, PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki status tidak tetap atau masih memiliki masa kontrak kerja.
Biarpun sama sama menjadi ASN, tetapi PPPK memiliki perbedaan dengan PNS. Lalu apa yang membedakan antara PPPK dan PNS?
Perbedaan yang sangat mencolok antara PPPK dan PNS adalah masa kontraknya.
Menurut Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja, sedangkan itu PNS sebagai pegawai tetap di instansi pemerintah.
Keuntungan lainnya pada PPPK tidak perlu melalui percobaan seperti Calon PNS atau CPNS. tetapi PPPK memiliki keterbatasan masa kerja atau masih memiliki kontrak kerja dan belum menjadi pegawai tetap.
Karena itu kamu harus tau apa aja keuntungan dan kelebihan menjadi PPPK
Menjadi PPPK banyak memiliki keuntungan dan kelebihan. Menjadi salah satu ASN, PPPK juga berhak memperoleh berbagai fasilitas seperti tunjangan dan gaji yang layak oleh instansi pemerintah.
Gaji pada PPPK juga dapat naik. Dan bukan itu saja PPPK memperoleh kenaikan gaji jika memiliki penilaian yang baik pada kinerjanya.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan kelebihan menjadi PPPK
Baca Juga : Mengikuti Seleksi PPPK : Apa Syarat Mengikuti Seleksi PPPK
1. Gaji yang layak
Gaji PPPK berbeda-beda untuk setiap jabatan dan golongan, meskipun memiliki gaji yang berbeda beda tetapi gaji nya sudah dapat diperhitungkan sesuai dengan bidang dan biaya hidup di setiap daerah.
Karena sebab itu, para pegawai PPPK bisa hidup yang layak hanya dengan melalui gaji yang di berikan. Gaji PPPK golongan yang paling rendah adalah golongan 1 dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun.
Berdasarkan Perpes Nomor 98 Tahun 2020 PPPK dengan gaji terendah adalah Rp 1.749.900 sedangkan itu gaji paling tinggi diberikan kepada PPPK golongan 17 dengan masa kerja yang sudah di atas 25 sebesar Rp 6.786.500.
Jumlah tersebut hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.
2. Mendapatkan Tunjangan
Bukan cuman gaji, keuntungan menjadi PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.
Terkadang tunjangan bahkan lebih besar dibandingkan gaji pokok PPPK.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini daftar tunjangan PPPK.
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja Khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
- Tunjangan Khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
3. Tidak ada masa percobaan
Keuntungan menjadi PPPK lainnya yaitu tidak perlu melalui masa percobaan. Ini tentu sangat berbeda dengan CPNS yang harus melakukan masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun seblum benar-benar diangkat menjadi PNS.
Tidak memiliki masa percobaan, tentu membuat PPPK bisa mendapatkan gaji yang penuh setiap bulan saat pertama kerja. Bukan hanya itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugasnya hingga masa kerjanya berakhir.
4. Peluang kerja untuk usia lanjut
Tidak sama seperti PNS, PPPK dapat diikuti oleh pagawai yang sudah berusia lanjut. Karena itu meningkatnya peluang kerja bagi para pegawai yang sudah memiliki usia lanjut.
Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, untuk melamar menjadi PNS hanya memiliki batas usia maksimal 35 tahun.
Sedangkan PPPK memiliki batas usia pelamar maksimal 1 tahun dari usia pensiun, dan juga menyesuaikan dengan jenis jabatan yang akan dilamar.
Contohnya : Jabatan fungsional madya memiliki usia pensiun 60 tahun, maka kamu dapat melamar PPPK maksimal umur saat berusia 58 tahun 11 bulan.
Kesimpulan
Walaupun menjadi PPPK banyak keuntungan dan kelebihannya, tetapi menjadi PPPK masih memiliki masa kontrak kerja berbeda dengan PNS yang sudah menjadi pegawai tetap di instansi pemerintah.
.















