Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Kelebihan Dan Keuntungan Menjadi PPPK

Rudy Chandra by Rudy Chandra
21 Oktober 2025
in Artikel
0
Kelebihan Dan Keuntungan Menjadi PPPK

Kelebihan Dan Keuntungan Menjadi PPPK

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apasih Kelebihan PPPK?

Sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki beberapa keuntungan jika membandingkannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain. Terus apa saja keuntungan menjadi PPPK?

Sebelum itu kamu harus memahami terlebih dahulu, apa itu PPPK?, PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki status tidak tetap atau masih memiliki masa kontrak kerja.

Biarpun sama sama menjadi ASN, tetapi PPPK memiliki perbedaan dengan PNS. Lalu apa yang membedakan antara PPPK dan PNS?
Perbedaan yang sangat mencolok antara PPPK dan PNS adalah masa kontraknya.

Menurut Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja atau kontrak kerja, sedangkan itu PNS sebagai pegawai tetap di instansi pemerintah.

Keuntungan lainnya pada PPPK tidak perlu melalui percobaan seperti Calon PNS atau CPNS. tetapi PPPK memiliki keterbatasan masa kerja atau masih memiliki kontrak kerja dan belum menjadi pegawai tetap.

Karena itu kamu harus tau apa aja keuntungan dan kelebihan menjadi PPPK

Menjadi PPPK banyak memiliki keuntungan dan kelebihan. Menjadi salah satu ASN, PPPK juga berhak memperoleh berbagai fasilitas seperti tunjangan dan gaji yang layak oleh instansi pemerintah.

Gaji pada PPPK juga dapat naik. Dan bukan itu saja PPPK memperoleh kenaikan gaji jika memiliki penilaian yang baik pada kinerjanya.

Berikut adalah beberapa keuntungan dan kelebihan menjadi PPPK

Baca Juga : Mengikuti Seleksi PPPK : Apa Syarat Mengikuti Seleksi PPPK

1. Gaji yang layak

Gaji PPPK berbeda-beda untuk setiap jabatan dan golongan, meskipun memiliki gaji yang berbeda beda tetapi gaji nya sudah dapat diperhitungkan sesuai dengan bidang dan biaya hidup di setiap daerah.

Karena sebab itu, para pegawai PPPK bisa hidup yang layak hanya dengan melalui gaji yang di berikan. Gaji PPPK golongan yang paling rendah adalah golongan 1 dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun.

Berdasarkan Perpes Nomor 98 Tahun 2020 PPPK dengan gaji terendah adalah Rp 1.749.900 sedangkan itu  gaji paling tinggi diberikan kepada PPPK golongan 17 dengan masa kerja yang sudah di atas 25 sebesar Rp 6.786.500.

Jumlah tersebut hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan.

2. Mendapatkan Tunjangan

Bukan cuman gaji, keuntungan menjadi PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan. tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.

Terkadang tunjangan bahkan lebih besar dibandingkan gaji pokok PPPK.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini daftar tunjangan PPPK.

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja Khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
  • Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
  • Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
  • Tunjangan Khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
  • Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.

3. Tidak ada masa percobaan

Keuntungan menjadi PPPK lainnya yaitu tidak perlu melalui masa percobaan. Ini tentu sangat berbeda dengan CPNS yang harus melakukan masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun seblum benar-benar diangkat menjadi PNS.

Tidak memiliki masa percobaan, tentu membuat PPPK bisa mendapatkan gaji yang penuh setiap bulan saat pertama kerja. Bukan hanya itu, PPPK juga bisa langsung menjalankan tugasnya hingga masa kerjanya berakhir.

4. Peluang kerja untuk usia lanjut

Tidak sama seperti PNS, PPPK dapat diikuti oleh pagawai yang sudah berusia lanjut. Karena itu meningkatnya peluang kerja bagi para pegawai yang sudah memiliki usia lanjut.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, untuk melamar menjadi PNS hanya memiliki batas usia maksimal 35 tahun.

Sedangkan PPPK memiliki batas usia pelamar maksimal 1 tahun dari usia pensiun, dan juga menyesuaikan dengan jenis jabatan yang akan dilamar.

Contohnya : Jabatan fungsional madya memiliki usia pensiun 60 tahun, maka kamu dapat melamar PPPK maksimal umur saat berusia 58 tahun 11 bulan.

Kesimpulan

Walaupun menjadi PPPK banyak keuntungan dan kelebihannya, tetapi menjadi PPPK masih memiliki masa kontrak kerja berbeda dengan PNS yang sudah menjadi pegawai tetap di instansi pemerintah.

 

.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: ASNInstansi PemerintahpnsPPPK

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

29 Januari 2026
Next Post
Fizzo Novel Bisa Menghasilkan Saldo Dana? Simak keterangan berikut

Fizzo Novel Bisa Menghasilkan Saldo Dana? Simak keterangan berikut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tarif Sewa Panggung PRSU Mahal, Bupati Dairi Protes

24 Maret 2018
Perusahaan Harus Segera Lakukan Ini! Wajib Tahu! SIPP Jadi Syarat Cairnya BSU 2025

Perusahaan Harus Segera Lakukan Ini! Wajib Tahu! SIPP Jadi Syarat Cairnya BSU 2025

15 Juni 2025
Raih Saldo DANA Kaget Rp170.000 Hari ini 11 November 2025

Raih Saldo DANA Kaget Rp170.000 Hari ini 11 November 2025

11 November 2025
Cara Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan November 2025

Cara Cek Tunggakan dan Daftar Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan November 2025

13 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.