Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Kemendikbud Luncurkan Peraturan Baru PPDB, SKTM Tidak Berlaku Lagi

by
15 Januari 2019
in Pendidikan
0
Kemendikbud Luncurkan Peraturan Baru PPDB, SKTM Tidak Berlaku Lagi
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yakni Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019.

“Permendikbud 51 tahun 2018 ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang ada,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Mendikbud menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan digunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di sektor pendidikan. Nantinya setiap masalah diselesaikan berdasarkan zona yang ada, begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa.

“Mulai tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi berlaku,” kata Mendikbud menambahkan.

Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

Dia menjelaskan kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.

“Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas,” jelas dia.

Untuk pendaftaran siswa tersebut, harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud juga meminta agar pemerintah daerah harus membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan Peraturan Kepada Daerah yang berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Petunjuk teknis itu harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona, paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai.

Tags: Kemendikbud Luncurkan Peraturan Baru PPDBSKTM Tidak Berlaku Lagi

Related Posts

Cara Cek Jurnal Terindeks Scopus dengan Mudah dan Akurat
Artikel

Cara Cek Jurnal Terindeks Scopus dengan Mudah dan Akurat

19 Januari 2026
Mengenal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan Peluang Lolos Pendanaan
Artikel

Mengenal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan Peluang Lolos Pendanaan

19 Januari 2026
Cara Lolos Seleksi Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026
Artikel

Cara Lolos Seleksi Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026

19 Januari 2026
Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui
Artikel

Tutorial Upload Jurnal di SINTA yang Wajib Diketahui

19 Januari 2026
Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Artikel

Beasiswa Tanoto 2026 Tanoto Scholars: Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

18 Januari 2026
PKM-PM 2026: Contoh Tema Pengabdian yang Berpeluang Besar Lolos
Artikel

PKM-PM 2026: Contoh Tema Pengabdian yang Berpeluang Besar Lolos

18 Januari 2026
Next Post
BNN : ABK Karibia Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

BNN : ABK Karibia Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Rincian Dana Bansos PKH Penyandang Disabilitas Berat Tahap 1 Tahun 2025

Rincian Dana Bansos PKH Penyandang Disabilitas Berat Tahap 1 Tahun 2025

20 Februari 2025
Akhyar Apresiasi Pentas Seni SMA Santo Thomas 2 Medan

Akhyar Apresiasi Pentas Seni SMA Santo Thomas 2 Medan

16 November 2019
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol Dengan Pola Hidup Sehat!

Cara Efektif Menurunkan Kolesterol Dengan Pola Hidup Sehat!

8 November 2025
Update Data PKH Medan: Ada KPM Baru yang Masuk Daftar Penerima

Update Data PKH Medan: Ada KPM Baru yang Masuk Daftar Penerima

11 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.