Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Kena E-Tilang? Berikut Tata Cara Pembayarannya!

Emillia Dewi by Emillia Dewi
6 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Kena E-Tilang? Berikut Tata Cara Pembayarannya!

Kena E-Tilang? Berikut Tata Cara Pembayarannya!

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kena E-Tilang? Berikut Tata Cara Pembayarannya!

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi kamera yang merekam pelanggaran tanpa harus menghentikan pengendara di tempat. Jika kendaraan Anda terekam melanggar, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Setelah menerima surat tersebut, Anda wajib melakukan konfirmasi dan membayar denda sebelum jatuh tempo. Berikut tata cara pembayaran e-tilang yang dapat dilakukan dengan mudah.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membayar Tilang

Sebelum membayar, pastikan hal-hal berikut:

  • Cek Putusan Sidang

    Kunjungi laman tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang untuk melihat besaran denda dan biaya perkara.

  • Periksa Kode Pembayaran

    Setelah memilih metode pengambilan barang bukti (langsung atau via Pos), sistem akan mengeluarkan kode pembayaran berformat 82024-xxxxx-xxxxx.

Cara Bayar Denda E-Tilang

Berikut beberapa metode pembayaran denda e-tilang melalui Bank BRI dan bank lain:

  1. Lewat Teller BRI

    • Ambil nomor antrean teller.
    • Isi slip setoran dengan:
    • 15 digit Nomor Pembayaran Tilang di kolom rekening.
    • Jumlah denda di kolom nominal.
    • Serahkan slip dan uang ke teller.
    • Simpan slip validasi sebagai bukti resmi.
    • Bawa slip ke Kejaksaan untuk menukarkan barang bukti (jika disita).
  2. Lewat ATM BRI

    • Masukkan kartu debit BRI dan PIN.
    • Pilih: Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    • Konfirmasi: pastikan data BRIVA, nama pelanggar, dan denda benar.
    • Selesaikan transaksi dan simpan struk.
    • Bawa struk ke Kejaksaan untuk menukarkan barang bukti.
  3. Lewat BRImo / Mobile Banking BRI

    • Login ke aplikasi BRImo.
    • Pilih: Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
    • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    • Masukkan nominal denda (harus sesuai).
    • Masukkan PIN dan simpan notifikasi/SMS sebagai bukti.
    • Tunjukkan notifikasi ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
  4. Lewat Internet Banking BRI

    • Login di https://ib.bri.co.id.
    • Akses: Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
    • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    • Pastikan semua data benar.
    • Masukkan password dan mToken.
    • Simpan atau cetak struk sebagai bukti pembayaran.
  5. Lewat Mesin EDC BRI

    • Di mesin EDC, pilih: Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
    • Gesek kartu debit BRI.
    • Masukkan Nomor Pembayaran Tilang dan PIN.
    • Pastikan data valid, lalu simpan struk transaksi.
    • Tunjukkan struk ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
  6. Lewat Bank Lain (Transfer ATM)

    • Masukkan kartu debit dan PIN.
    • Pilih: Transfer > ke Rek Bank Lain.
    • Masukkan kode Bank BRI (002) + 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
    • Isi nominal denda sesuai ketetapan.
    • Simpan struk transfer sebagai bukti dan tunjukkan ke Kejaksaan.

Penting!

Jika Anda tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran dalam batas waktu tertentu, nomor polisi kendaraan bisa diblokir, dan menghambat pengurusan STNK di Samsat.

Dengan mengikuti tata cara pembayaran e-tilang di atas, Anda dapat menyelesaikan proses dengan mudah dan cepat tanpa risiko sanksi lanjutan. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik.

Tags: bayar denda tilang elektronikbayar e-tilang lewat BRImobayar tilang lewat ATM BRIbayar tilang lewat bank lainbukti pembayaran tilangcara bayar e-tilangcara bayar tilang di teller BRIcara konfirmasi e-tilangcara membayar tilang lewat BRIdenda tilang etlekode BRIVA e-tilangnomor pembayaran tilangpembayaran tilang ETLEslip setoran tilangtilang elektronik ETLE

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Cepat Cek Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025

Cara Cepat Cek Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 2 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

KUR BRI 2025: Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi Cicilan Terbaru

KUR BRI 2025: Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi Cicilan Terbaru

13 November 2025
Krisis Air Bersih di Medan dan Deli Serdang, Warga Desak PDAM Tirtanadi Bertindak

Krisis Air Bersih di Medan dan Deli Serdang, Warga Desak PDAM Tirtanadi Bertindak

27 Juni 2025
DANA Kaget Rp315 Ribu Bisa Diklaim, Ini Panduan Lengkap

DANA Kaget Rp315 Ribu Bisa Diklaim, Ini Panduan Lengkap dan Tips Keamanan

23 Desember 2025
Peringati Sumpah Pemuda, Jokowi Ingatkan Persatuan

Peringati Sumpah Pemuda, Jokowi Ingatkan Persatuan

28 Oktober 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.