Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih menjadi wacana yang dikaji pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan tersebut akan melihat perkembangan keuangan negara pada kuartal I 2026.
Dilansir dari Antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 masih bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada kuartal I. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan kenaikan gaji tetap sejalan dengan kemampuan keuangan negara.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025) lalu.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih berupaya melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal. Proses tersebut mencakup evaluasi terhadap penyaluran belanja pemerintah yang sedang berjalan.
Menkeu menyebutkan bahwa strategi belanja negara baru akan ditetapkan setelah melihat kinerja keuangan pada triwulan I. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan belanja sejalan dengan kondisi ekonomi nasional.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Purbaya telah menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
Kebijakan penambahan anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan itu, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara alokasi gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan. Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hingga 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Tambahan anggaran tersebut akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Saat ini, ketentuan mengenai besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan pengaturan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Adapun rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
















