Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Purbaya: Kenaikan Gaji ASN 2026 Menunggu Kinerja Keuangan Kuartal I

Zacky by Zacky
2 Januari 2026
in Berita, Informasi, News
0
Purbaya: Kenaikan Gaji ASN 2026 Menunggu Kinerja Keuangan Kuartal I
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih menjadi wacana yang dikaji pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keputusan tersebut akan melihat perkembangan keuangan negara pada kuartal I 2026.

Dilansir dari Antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 masih bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada kuartal I. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan kenaikan gaji tetap sejalan dengan kemampuan keuangan negara.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (31/12/2025) lalu.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih berupaya melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal. Proses tersebut mencakup evaluasi terhadap penyaluran belanja pemerintah yang sedang berjalan.

Menkeu menyebutkan bahwa strategi belanja negara baru akan ditetapkan setelah melihat kinerja keuangan pada triwulan I. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan belanja sejalan dengan kondisi ekonomi nasional.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Purbaya telah menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN.

Kebijakan penambahan anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan itu, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sementara alokasi gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.

Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan. Rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hingga 2025 pembayaran belum sepenuhnya terealisasi, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Tambahan anggaran tersebut akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Saat ini, ketentuan mengenai besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan pengaturan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Adapun rincian nominal gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200


 

Tags: ASNdaftar gaji setiap Golongangaji ASN Naik

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Keutamaan Membaca Dzikir Setelah Shalat Menurut Hadis Nabi

Keutamaan Membaca Dzikir Setelah Shalat Menurut Hadis Nabi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Wondr By BNI, Ini Cara Daftar Beserta Limit Transaksinya

Mudah!! Ini Cara Daftar Wondr By Mandiri

24 November 2025
Terpilih Sebagai Komisaris PT Kawasan Industri Medan, Kahfi Aulia Mengutamakan Industri yang Peduli pada Lingkungan

Terpilih Sebagai Komisaris PT Kawasan Industri Medan, Kahfi Aulia Mengutamakan Industri yang Peduli pada Lingkungan

9 September 2023
Belum Punya NPWP? Ini Panduan Daftar Terbaru

Belum Punya NPWP? Ini Panduan Daftar Terbaru

14 Januari 2026

Kapoldasu Resmikan Gedung Parkir & Gedung Enda Dharmalaksana Serta Rusun Polres T.Balai

4 April 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.