Kenaikan UMK 2025 Jawa Barat Capai 6.5% Dari Tahun Lalu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.
Disahkan UMK Jawa Barat 2025
Pada 17 Desember 2024, Gubernur Jawa Barat menandatangani Keputusan Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang menetapkan UMK di 27 kabupaten dan kota. Kenaikan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan peningkatan upah minimum nasional sebesar 6,5%.
Kenaikan UMK 2025 Jawa Barat
Kenaikan UMK sebesar 6,5% ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,57%. Dengan adanya peningkatan ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan kesejahteraan pekerja terjamin
Besar UMK 2025 Ibu Kota Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung untuk tahun 2025 sebesar Rp4.482.914,09. Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Bandung menempati posisi kedelapan tertinggi di Provinsi Jawa Barat.
Daftar 27 UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5%. Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:
Kota Bekasi 5.690.752,95
Kabupaten Karawang 5.599.593,70
Kabupaten Bekasi 5.391.967,88
Kota Depok 5.123.690,30
Kota Bogor 5.104.589,30
Kabupaten Bogor 4.920.624,10
Kabupaten Purwakarta 4.798.312,00
Kota Bandung 4.482.914,09
Kabupaten Bandung Barat 4.380.734,00
Kabupaten Sumedang 4.312.456,00
Kabupaten Bandung 4.267.349,00
Kota Cimahi 4.267.000,00
Kabupaten Sukabumi 3.980.000,00
Kabupaten Subang 3.780.000,00
Kota Sukabumi 3.500.000,00
Kabupaten Cianjur 3.104.583,63
Kabupaten Indramayu 2.900.000,00
Kabupaten Cirebon 2.800.000,00
Kota Cirebon 2.700.000,00
Kabupaten Garut 2.600.000,00
Kabupaten Majalengka 2.404.632,62
Kabupaten Kuningan 2.350.000,00
Kabupaten Tasikmalaya 2.300.000,00
Kota Tasikmalaya 2.250.000,00
Kabupaten Ciamis 2.250.000,00
Kabupaten Pangandaran 2.250.000,00
Kota Banjar 2.204.754,48
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat. Besaran UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
















