Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong

by
3 Desember 2019
in Berita
0
Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANGSIDIMPUAN – Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto menggelar sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), Senin (2/12/2019) dengan dihadiri 14 dari 30 anggota dewan yang ada. Padahal, sebelumnya Jumat (29/11/2019) AKD sudah dibentuk dihadiri 16 dari 30 anggota dewan yang dipimpin Wakil Ketua Rusydi Nasution.

Ketua DPRD Siwan Siswanto dalam sidang membacakan atau mencatut nama-nama sejumlah anggota DPRD tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Bahkan, sidang paripurna yang dipimpin Siwan Siswanto dianggap tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 14 dari 30 anggota dewan.

Ketua Fraksi Demokrat Irfan Harahap mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Siwan adalah tindakan yang memaksakan kepentingan dan kroni-kroninya. “Saya menduga yang mereka bentuk itu AKD ‘bodong’,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan pada pasal 97, ayat 1, huruf C, PP nomor 12/2019, disebutkan rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan B.

“Kenapa saya sebut ‘bodong’, karena fraksi Demokrat dan tiga fraksi lainnya yakni fraksi Hanura, Gerindra dan PDIP telah melayangkan surat tentang pembatalan komposisi AKD,” tegasnya.

Ditegaskan Irfan, surat pembatalan tersebut tertanggal 12 November 2019 ditandatangani oleh empat ketua fraksi diserahkan kepada Sekretaris DPRD Padangsidimpuan, Irpan Dakri dan disaksikan oleh Kabid Persidangan, Nia.

Sementara Ketua fraksi Gerindra Mochamad Halid Rahman, menjelaskan pada pasal 97, ayat 8, dalam hal musyawarah untuk mufakat, sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

“Nama saya juga dicatut dan dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua DPRD Padangsidimpuan. Mereka telah mencatut nama kami, padahal kami telah melayangkan surat pembatalan susunan AKD,” tandasnya.

Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto mengatakan pembentukan AKD sudah melalui mekanisme yang berlaku. “Ini sudah melalui mekanisme,”ujar politisi asal Partai Golkar itu.

Ditanya tentang surat pembatalan komposisi dari 4 Fraksi, Siwan mengakui mengetahuinya. Namun, surat mereka hanya permohonan pembatalan. “Itu hak pimpinan,”tandasnya.

Tags: Ketua DPRD Padangsidimnpuan Diduga Bentuk AKD Bodong

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Jika Istri Anda Ngeselin, Ingat Pesan Rasulullah Berikut

Jika Istri Anda Ngeselin, Ingat Pesan Rasulullah Berikut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Berobat Setelah Tunggakan Bibayarkan?

23 Februari 2025
Deklarasi Buruh Dukung Prabowo di Istora Dipungut Biaya Rp 15 ribu

Deklarasi Buruh Dukung Prabowo di Istora Dipungut Biaya Rp 15 ribu

1 Mei 2018
Dapat Bansos Pakai KTP di Medan, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pencairan

Dapat Bansos Pakai KTP di Medan, Panduan Lengkap Pendaftaran dan Pencairan

29 September 2025
Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK Secara Online

Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK Secara Online

16 Juni 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.