Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua DPRDSU: Tunda Lelang Jabatan Sekda

by
22 Maret 2018
in Berita
0
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan|Harian88 – Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta Gubernur Sumut (Gubsu) menunda pelaksanaan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut hingga selesainya Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) pada Juli 2018 mendatang.

“Lebih baik ditunda dulu hingga ada gubernur baru. Karena sekda itu pembantu utama gubernur. Kalau nanti terjadi sekarang terpilih sekdanya, lalu ada gubernur baru dan ternyata tidak nyambung, maka khawatir akan terjadi proses pemilihan yang merugikan secara politis,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/2/2018).

Diketahui, Gubsu telah membuka pendaftaran lelang jabatan Sekda sejak 19 Februari 2018 lalu.
Memang, kata Wagirin, lelang jabatan itu adalah hak Pemerintah Daerah (Pemda) dan itu diatur undang-undang (UU). Tapi karena ini demi kepentingan kepemerintahan, maka lebih baik disinkronkan dengan gubernur terpilih nanti. Ibarat didalam rumah tangga, suami nya itu gubernur dan istrinya sekda yang mengatur kepentingan rumah tangga.
“Jadi kalau sudah dipatok dari sekarang calon istrinya, sementara suami belum jelas bagaimana bisa sinkron menjalankan rumahtangga. Ini analoginya menurut saya tidak ada sinkronisasi nya,” kata Wagirin.

Jadi, lanjut politisi senior Partai Golkar ini, lebih baik Erry Nuradi menunda pelaksanaannya. Apalagi posisi pelaksana tugas (Plt) Sekda sekarang tidak ada masalah dan kendala. “Saran saya dan meminta Gubsu mengambil langkah elegan dan pas di masa transisi ini. Bukan malah mengambil kebijakan yang menimbulkan rawan politik,” tegasnya.

Meski diakuinya DPRD Sumut tidak ada wewenang untuk menghentikan pelaksanaan lelang itu karena memang tidak pernah diajak kompromi selama ini oleh Pemprovsu, padahal Pemda itu ya termasuk DPRD nya.

“Soal pelelangan ini saya mendapat informasi dari media karena tidak pernah diajak konsultasi. Tapi sebagai wakil rakyat Sumut, saya memberi saran. Dan tidak mencampuri siapapun nanti orangnya baik Sekda dan Gubernur yang terpilih. Bila perlu kita siap secara tertulis meminta kepada Gubernur dan Kemendagri untuk menunda nya hingga selesai masa transisi kepemimpinan ini,” imbuhnya. (jamlun88)

Tags: dprdsusekda

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Gandeng BNG, Crowdo jadikan Medan sebagai fokus bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Simak Baik-Baik! Ini Panduan Pembayaran UTBK 2025

Simak Baik-Baik! Ini Panduan Pembayaran UTBK 2025

19 Maret 2025
Verifikasi Bantuan Sosial Agustus 2023 untuk PKH dan BPNT Hingga Rp750 Ribu

Verifikasi Bantuan Sosial Agustus 2023 untuk PKH dan BPNT Hingga Rp750 Ribu

30 Agustus 2023
Daftar Bansos Oktober 2025: Jadwal Cair, Nominal, Jenis, dan Cara Cek Penerima Terbaru

Daftar Bansos Oktober 2025: Jadwal Cair, Nominal, Jenis, dan Cara Cek Penerima Terbaru

7 Oktober 2025
Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Jadwal Cair dan Nominal Lengkap

Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Jadwal Cair dan Nominal Lengkap

10 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.