Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Politik

Ketua KPU Sumut Yulhasni Diberhentikan DKPP Karena Langgar Kode Etik

Medan Aktual by Medan Aktual
17 Juli 2019
in Politik
0
Ketua KPU Sumut Diberhentikan DKPP

Ketua KPU Sumut Diberhentikan DKPP

229
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua KPU Sumut Diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dikarenakan melanggar kode etik. Perkara ini bermula saat caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, melaporkan Yulhasni dan anggota KPU Sumatera Utara lainnya ke DKPP.

Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikarenakan Yulhasni dinyatakan melanggar kode etik saat menyelenggarakan pileg 2019.

Ketua DKPP, Harjono ketika membacakan putusan di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat mengatakan Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Yulhasni.

Ketua KPU Sumut Diberhentikan oleh DKPP ditetapkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Rabu (17/7).

Perkara ini bermula saat caleg DPR RI dari Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, melaporkan Yulhasni dan anggota KPU Sumatera Utara lainnya ke DKPP.  Rambe yang merupakan caleg DPR RI pejawat, diketahui kembali maju di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II.

Dalam pengaduan perkaranya, Rambe menduga Yulhasni berpihak kepada salah satu caleg Golkar lainnya, yakni Lamhot Sinaga. Lamhot diketahui juga maju sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara II.

Adapun kronologi kasus ini bermula saat Lamhot menyampaikan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Rambe.  Penggelembungan suara diduga dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Nias Barat.

Dugaan ini lantas disampaikan Lamhot kepada anggota KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga.  Usai menyampaikan laporan, KPU Sumatera Utara menerbitkan surat yang memerintahkan KPU Kabupaten Nias Barat agar membuka kotak suara dari tiga kecamatan yang dicurigai.

Namun, laporan disampaikan Lamhot lewat pesan WhatsApp. Meski demikian, surat dari KPU Sumatera Utara tetap ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Barat.

Kotak suara akhirnya dibuka dengan tujuan memastikan data perolehan suara. Atas dasar kronologi ini, DKPP menilai bahwa tindakan KPU Sumatera Utara tidak tepat.

DKPP menilai laporan yang disampaikan Lamhot di luar standar semestinya. “Menanggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subyek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019,” tegas Harjono.

Selain memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara, DKPP juga memberhentikan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai.  Sementara itu, dua orang penyelenggara pemilu lain juga diberi sanksi.

Keduanya yakni Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga, diberhentikan dari jabatannya sebagai Divisi Teknis KPU Sumut dan anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Nigatinia Galo diberhentikan dari jabatan sebagai ketua salah satu divisi.

Tags: dewan kehormatan penyelenggara Pemiluketua kpu sumut diberhentikan

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat
Artikel

Sumut Tekan Inflasi, Strategi 4K Diperkuat

6 Januari 2026
Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia
Artikel

Pahlawan Nasional Asal Sumatera Utara dan Perannya dalam Sejarah Indonesia

10 November 2025
Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan
Artikel

Tunjangan DPRD Medan 2025: Capai Rp41 Juta, Publik Soroti Kinerja Dewan

11 September 2025
BPJS Kesehatan 2025: Perubahan Kebijakan, Manfaat, dan Cara Klaim
Politik

BPJS Kesehatan 2025: Fasilitas, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya

18 Maret 2025
Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!
Politik

Kabar Gembira! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu lewat Pos Indonesia!

27 Februari 2025
Next Post
Ketua KPU Sumut Yulhasni Diberhentikan

Ketua KPU Sumut Yulhasni Hormati Keputusan Diberhentikan DKPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Update Program Bansos Oktober 2025 di Medan: BSU Rp600.000, PKH, BPNT, dan Bantuan Beras-Minyak Goreng

Update Program Bansos Oktober 2025 di Medan: BSU Rp600.000, PKH, BPNT, dan Bantuan Beras-Minyak Goreng

10 Oktober 2025
Syarat Dan Cara Daftar KKS Secara Online Hanya Lewat HP

Syarat Dan Cara Daftar KKS Secara Online Hanya Lewat HP

30 Oktober 2025
Wali Kota Medan Bongkar Bangunan Kosong yang Jadi Sarang Narkoba, Ini Lokasinya

Wali Kota Medan Bongkar Bangunan Kosong yang Jadi Sarang Narkoba, Ini Lokasinya

27 Agustus 2025
Dua Ekor Monyet Berkeliaran di Pemukiman Marelan

Dua Ekor Monyet Berkeliaran di Pemukiman Marelan

18 Januari 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.