KIP Kemenag 2025 Masih Buka? Simak Informasinya
KIP Kemenag 2025 Masih Buka? Simak Informasinya. Bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah sangat berguna bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Oleh karena itu, segera perhatikan informasi ini untuk membantu meringankan biaya hidup selama berkuliah.
Salah satunya adalah melalui KIP Kuliah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI.
Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 sudah dibuka pada Agustus-September dan sebagian besar telah ditutup karena jadwalnya ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Namun, Anda perlu memeriksa informasi terbaru dari PTK tujuan Anda karena mungkin ada periode pendaftaran yang berbeda atau program susulan.
Pelajari persyaratan yang ditetapkan, siapa tahu program ini bisa membantu Anda.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah membuka program KIP untuk 25.964 mahasiswa dari berbagai universitas pada tahun 2025.
Dalam program ini, Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 171 Miliar untuk mendanai mahasiswa di perguruan tinggi.
Ditujukan bagi seluruh mahasiswa penerima KIP di bawah naungan Kemenag.
Kepala Puspenma Ruchman Basori mengungkapkan bahwa total dana yang telah disalurkan mencapai Rp 171.362.400.000.
Rincian anggaran tersebut dialokasikan untuk mahasiswa yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimas Kristen, Bimas Katolik, Bimas Hindu, dan Bimas Buddha.
Ia menjelaskan bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan yang diberikan kepada generasi bangsa yang kurang mampu secara finansial dan berpotensi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
“Keberadaan negara sangat diperlukan di tengah keterbatasan ekonomi masyarakat agar mahasiswa dapat meraih impian mereka,” ujarnya pada 6 September 2025.
Baca Juga: Jalan Rusak di Paya Gambar Batang Kuis Diperbaiki Menggunakan Dana Sendiri
Rincian 25.964 Mahasiswa Penerima KIP
- 21.490 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (16.600 dari PTKIN dan 4.980 dari PTKIS).
- 2.537 mahasiswa dari PTK binaan Direktorat Jenderal Bimas Kristen.
- 770 mahasiswa dari PTK binaan Direktorat Jenderal Bimas Katolik.
- 320 mahasiswa dari PTK binaan Direktorat Jenderal Bimas Buddha.
- 855 mahasiswa dari PTK binaan Direktorat Jenderal Bimas Hindu.
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025
Setiap kampus atau PTK memiliki jadwal pendaftaran KIP yang berbeda-beda.
Mahasiswa perlu menanyakan kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 Kemenag di masing-masing kampus akan ditutup.
Misalnya, di UIN Sunan Gunung Djati, pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka dari tanggal 2 hingga 15 September 2025.
Begitu juga dengan UIN lain yang juga sedang membuka pendaftaran KIP Kuliah 2025.
Syarat KIP Kuliah 2025 Kemenag
- Lulusan Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Keagamaan, atau yang setara, yang lulus dalam dua tahun terakhir (lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025).
- Telah berhasil dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi keagamaan, baik PTKN maupun PTKS di program studi yang terakreditasi, dengan bukti slip pembayaran UKT.
- Memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berpotensi akademik yang baik yang dibuktikan dengan dokumen yang valid. Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan dengan:
- Kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penerima Program Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab di bidang urusan sosial.
- Mahasiswa yang termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentang miskin yang berada di desil 3 data percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditentukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, atau
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
- Jika seorang mahasiswa tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan, ia tetap dapat mendaftar untuk menerima bantuan KIP Kuliah dengan memenuhi kriteria ekonomi yang menunjukkan ketidakmampuan, yang dibuktikan dengan total pendapatan kotor orang tua atau wali tidak lebih dari Rp. 4. 000. 000 setiap bulan atau total pendapatan kotor orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp. 750. 000 per bulan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani dan disahkan oleh pihak pemerintah setempat (Lurah/Kepala Desa).
- Memenuhi syarat tertentu sebagai penerima KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi.
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/news/992728/ingin-dapat-bantuan-kuliah-cek-kip-kemenag-2025-tiap-kampus-berbeda
Follow Instagram Medanaktual: https://www.instagram.com/medan.aktual/















