Klaim Asuransi BPJS Ketenagakerjaan 2025
Sebelum dapat mencairkan uang dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja harus mengetahui kondisi apa saja yang harus mereka penuhi serta berbagai syarat klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi.
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara online, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan pencairan secara online melalui situs resminya atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan lapak asik.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk klaim asuransi BPJS Ketenaga kerjaan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: BSU BPJS Cair November 2025? Ini Fakta Resminya
Dokumen tersebut meliputi kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan berhenti bekerja (untuk klaim JHT), NPWP (jika ada), dan formulir klaim yang sudah diisi.
Berikut panduan lengkap cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ketika seorang pekerja ingin mencairkan dana atau mengajukan klaim, terdapat dua cara yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline.
Cara klaim asuransi BPJS secara online melalui Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile di ponsel Anda.
- Pastikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda di bawah Rp15 juta.
- Ikuti langkah-langkah pengajuan klaim sesuai petunjuk di aplikasi, termasuk mengisi data diri.
Cara klaim secara tatap muka di kantor cabang
Berikut langkah-langkah klaim asuransi BPJS ke kantor cabang:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat selama jam operasional.
- Siapkan dokumen: Bawa dokumen persyaratan asli dan fotokopinya.
- Scan QR Code di kantor cabang dan aktifkan fitur GPS di ponsel Anda, lalu pilih program JKM atau JHT.
- Isi formulir pengajuan klaim.
- Ambil antrean.
- Verifikasi data bersama petugas di pojok digital atau meja layanan.
- Tunggu pencairan dana klaim asuransi BPJS yang akan dikirim ke rekening yang terdaftar.
Dokumen yang diperlukan
Berikut adalah dokumen yang diperlukan saat klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Buku rekening tabungan asli dan fotokopi
- Pas foto (tergantung kebijakan setiap kantor cabang)
- Materai untuk formulir pengajua
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Namun ada beberapa kondisi di mana peserta bisa dikategorikan termasuk dalam usia pensiun yaitu termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

















