Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Klaim JHT di Usia 56 Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Anissa by Anissa
23 September 2025
in Artikel, Kesehatan
0
Klaim JHT di Usia 56 Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Klaim JHT di Usia 56 Tahun, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Memasuki usia 56 tahun, Anda berhak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan proses yang mudah. Anda hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP.

Apa Itu Klaim JHT Usia 56 Tahun?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa dana tabungan kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat tersebut adalah mencapai usia 56 tahun, di mana peserta berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.

Mengapa Usia 56 Tahun Sangat Penting?

Usia 56 tahun merupakan batas yang ditentukan oleh pemerintah untuk pencairan JHT. Pada usia ini, peserta dapat mengajukan klaim tanpa perlu memberikan alasan tambahan, seperti berhenti bekerja atau di-PHK.

Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT Usia 56 Tahun

Untuk mengajukan klaim JHT pada usia 56 tahun, Anda hanya perlu menyiapkan tiga dokumen berikut

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (wajib untuk klaim saldo di atas Rp50 juta atau klaim sebagian)

Cara Mengajukan Klaim JHT Usia 56 Tahun Klaim Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Isi data diri Anda dan unggah dokumen Kartu BPJS, KTP, serta NPWP.
  • Ikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS.
  • Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Cara Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Siapkan dokumen lengkap (Kartu BPJS, KTP, NPWP).
  • Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat.
  • Isi formulir klaim dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu hingga proses verifikasi dan pencairan dana selesai.
Tags: BPJS Ketenagakerjaancara Klaim JHTdokumen klaim JHTKlaim JHTPencairan JHTusia 56 tahun

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Trik Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp123 Ribu dari Game FunCrush

Trik Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Rp123 Ribu dari Game FunCrush

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

LPS Financial Festival 2025 Hadir di Medan: Ada Raline Shah, RAN, Hingga Chairul Tanjung!

LPS Financial Festival 2025 Hadir di Medan: Ada Raline Shah, RAN, Hingga Chairul Tanjung!

17 Agustus 2025
Akta Kelahiran Anak: Cara, Syarat, dan Biaya yang Diperlukan

Akta Kelahiran Anak: Cara, Syarat, dan Biaya yang Diperlukan

14 Oktober 2023

Polres Labuhanbatu Ajak Masyarakat Bersinergi berantas Narkoba

20 Januari 2019
Jangan Tertipu! Mahfud MD Tidak Ada Mengumumkan Bansos dari Aset Koruptor

Jangan Tertipu! Mahfud MD Tidak Ada Mengumumkan Bansos dari Aset Koruptor

27 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.