Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu datang ke kantor cabang. Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat HP melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Program ini hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT sebagian saat masih aktif bekerja atau penuh setelah berhenti bekerja.
Baca Juga : Mudah Cara Klaim JHT Saldo 15 Juta Lewat Aplikasi JMO, Langsung Cair!
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Sebelum melakukan klaim, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memastikan data sudah diperbarui di aplikasi JMO. Berikut syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Sudah menjadi peserta program JHT minimal 10 Tahun;
- Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya;
- Menyertakan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Khusus untuk klaim melalui aplikasi JMO, layanan ini bisa digunakan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan sudah berhasil melakukan pengkinian data di aplikasi.
Cara klaim saldo JHT online via Aplikasi JMO
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua
- Pastikan ada tiga centang hijau pada halaman pengajuan klaim sebagai tanda syarat telah terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”
- Periksa kembali data diri peserta, lalu klik “Sudah”
- Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik sesuai petunjuk
- Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, lalu klik “Selanjutnya”
- Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan
- Cek kembali semua data, lalu klik “Konfirmasi” untuk mengirim pengajuan.
Setelah proses selesai, peserta dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO
Berapa lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, waktu pencairan JHT berbeda tergantung pada besar saldo yang dimiliki peserta.
- Saldo di bawah Rp 10 juta: pencairan diproses maksimal 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap
- Saldo di atas Rp 10 juta: pencairan membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Setelah pengajuan klaim diterima, peserta dapat memantau rekening bank secara berkala untuk memastikan apakah dana JHT sudah cair atau belum.
Kesimpulan
Itulah cara dan syarat mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

















