KLJ Juli 2025, Cek Jadwal dan Cara Cek Penerima
Kabar baik bagi warga lanjut usia (lansia) di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk periode bulan Juli 2025. Program KLJ merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan para lansia yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera.
Penyaluran KLJ Juli 2025 ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap, sesuai dengan proses verifikasi dan validasi data penerima yang telah dilakukan sebelumnya. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima, penting untuk mengetahui jadwal pencairan serta cara mengecek status bantuan secara resmi agar tidak tertipu informasi hoaks yang banyak beredar.
Jadwal Pencairan KLJ Juli 2025
Pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bulan Juli 2025 dilakukan secara bertahap mulai minggu kedua hingga akhir bulan. Para penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Para penerima juga disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta atau akun media sosial Pemerintah Provinsi.
Cara Cek Status Penerima KLJ Juli 2025
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima KLJ Juli 2025, berikut adalah beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi website resmi Siladu Jakarta di link https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Kemudian klik “Cek”.
- Tunggu beberapa saat untuk melihat status Anda dalam Basis Data Terpadu.
Syarat dan Ketentuan Penerima KLJ
Program KLJ ditujukan khusus bagi lansia berusia 60 tahun ke atas yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun kriteria utama penerima KLJ antara lain:
Calon penerima KLJ harus ber-KTP DKI Jakarta dan tinggal menetap di wilayah DKI.
Penerima tidak boleh merangkap sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
- Dan bansos lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat
Calon penerima KLJ harus memiliki keterbatasan dari segi pendapatan dan/atau tidak memiliki dukungan keluarga yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Program KLJ terus menjadi wujud nyata dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga lanjut usia. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia dapat menjalani hari tua dengan lebih sejahtera dan bermartabat. Pastikan untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi agar tidak terjebak pada informasi palsu yang merugikan.
















