
Medan, 20/10 – Terkait korupsi pengadaan videotron Medan, Pidsus Kajari Medan memanggil mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Medan, Syahrizal Arief.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, sebelumnya Syahrizal sudah pernah dipanggil untuk mendalami keterlibatannya.
“Kita sudah panggil dia (Syarizal Arief) dua kali untuk dimintai keterangan. Terakhir kali dipanggil dua minggu yang lalu,” kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Pemanggilan Syahrizal Arif kembali untuk mendalami kasus itu lebih lanjut. “Kita akan panggil lagi jika kita perlukan keterangan dia nantinya,” ucap Haris.
Pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga nantinya ada penetapan tersangka. Saat ini Kejari Medan juga sedang memanggil saksi-saksi. Sebelumnya, 10 saksi telah dimintai keterangannya dari Disperindag Kota Medan.
“Sudah 10 orang saksi dimintai keterangan. Tapi belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” sebutnya.
Tinggal selangkah lagi pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Semua menunggu hasil proses penyidikan. Yang akan diketahui setelah digelar ekspos internal di Kejari Medan. Sabar saja, bila sudah ditetapkan tersangkanya pastinya dikasih tahu,” tandasnya.
















