KPK Gali Dugaan Penyimpangan Subkontraktor dalam Kasus Pengangkutan Bansos
KPK Gali Dugaan Penyimpangan Subkontraktor dalam Kasus Pengangkutan Bansos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki cara memperoleh proyek subkontraktor dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi terkait distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh institusi antikorupsi ketika memeriksa tiga orang saksi pada tanggal 20 Oktober 2025. Mereka adalah Direktur PT Amanat Perkasa Speed (Total Logistics) Joseph Sulistijo, Manajer Gudang Total Logistics untuk periode 2013-2022 Rully Firmansyah, serta Manajer Urusan Umum PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Paulus Moroopun Hayon.
“Para saksi diperiksa mengenai proses perolehan pekerjaan subkontraktor dalam distribusi bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk anggaran tahun 2020,” kata Budi kepada para wartawan di Jakarta pada hari Selasa.
Budi menambahkan bahwa investigasi ini dilakukan karena PT DNR mendapatkan proyek yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan paket bantuan sosial kepada lebih dari lima juta keluarga di 15 provinsi.
“Distribusi ini merupakan bagian dari total sepuluh juta paket bantuan sosial yang akan disalurkan kepada keluarga penerima di 34 provinsi, dan proses distribusi berlangsung antara bulan September hingga November 2020,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mulai menginvestigasi kasus yang melibatkan bantuan sosial di Kementerian Sosial, yang berawal dari skandal dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk kawasan Jabodetabek pada tahun 2020, tepatnya pada tanggal 6 Desember 2020. Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada tanggal 15 Maret 2023, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang berlangsung di Kementerian Sosial untuk tahun 2020-2021.
Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK menginformasikan bahwa mereka memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial dari presiden yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 di kawasan Jabodetabek pada tahun 2020.
Di sisi lain, pada 19 Agustus 2025, KPK mengambil langkah untuk mencegah empat individu melakukan perjalanan ke luar negeri terkait dengan kasus distribusi bantuan sosial Kementerian Sosial, yang memiliki inisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Menurut informasi yang terkumpul, keempat orang ini adalah mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) dan juga Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Selain itu, ada Kanisius Jerry Tengker (KJT), yang menjabat sebagai Direktur Utama DNR Logistics dari tahun 2018 hingga 2022, dan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024 Herry Tho (HER).
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang serta dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus yang merupakan perkembangan dari penyelidikan bantuan sosial beras untuk KPM dan PKH tahun 2020-2021, serta diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rudy Tanoe ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini setelah dirinya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tanggal 2 Oktober 2025, KPK kembali menyebut Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, KPK telah mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara satu tersangka dan dua perusahaan yang juga terlibat belum diumumkan oleh KPK.
Sumber : https://www.antaranews.com/berita/5187633/kasus-pengangkutan-bansos-kpk-dalami-mekanisme-subkontraktor

















