Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Sita Dokumen Perjalanan ke Jepang

by
18 Oktober 2019
in Berita, Peristiwa
0
Dzulmi Eldin Ditangkap KPK, Ada Asap, Pasti Ada Api
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Kota Medan. Tim penyidik KPK masuk ke ruangan Wali Kota, ruang protokoler, dan beberapa ruangan lain yang relevan. Hal ini karena diduga terdapat bukti perkara dugaan suap terkait proyek dan jabatan Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, dokumen lain yang terkait, barang bukti elektronik serta kendaraan salah satu staf pemerintahan kota Medan yang digunakan untuk menerima uang.

“Sedangkan untuk Andika telah menyerahkan diri ke Polresta Medan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari senilai lebih dari Rp500 juta. Pada bulan Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Dzulmi mengajak istri, dua anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

“Keluarga TDE bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Akibat keikutsertaan [beberapa] pihak yang tidak berkepentingan. Terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (16/10).

Saut menuturkan, Dzulmi memerintahkan untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.

“Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. Diduga IAN dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE,” ucap Saut.

Isa Ansyari yang telas mentransfer Rp200 juta kemudian ditanyai Ajudan Dzulmi AND tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta yang disepakati. IAN menyampaikan, pengambilan uang tersebut dilakukan secara tunai di rumahnya.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AND [Andika] datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp50 juta. Kendaraan AND diberhentikan oleh Tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut. AND [Andika] memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak Petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini,” ucap Saut.

Atas perbuatannya sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: KPK Sita Dokumen Perjalanan ke Jepang

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Suhendra, Putra Sumut yang Jadi Perekat Sabuk Nusantara dan Bekerja dalam Senyap

Suhendra, Putra Sumut yang Jadi Perekat Sabuk Nusantara dan Bekerja dalam Senyap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian

6 November 2023
Libur Lebaran Keluarga 2025: 10 Tempat Wisata Menarik di Sumut

Simak, Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

28 Maret 2025
KIP Kuliah 2026 Dibuka Bareng SNBP, Ini Syarat Berkasnya

KIP Kuliah 2026 Dibuka Bareng SNBP, Ini Syarat Berkasnya

7 Januari 2026
Usia 35 Tahun? Tenang, Masih Bisa Daftar untuk Tenaga Kesehatan, Pemerintah Buka Lowongan Kerja ke Jepang

Usia 35 Tahun? Tenang, Masih Bisa Daftar untuk Tenaga Kesehatan, Pemerintah Buka Lowongan Kerja ke Jepang

20 Februari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.