Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap

Anissa by Anissa
5 Mei 2025
in Berita, Kesehatan
0
KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap

Mulai tanggal 1 Juli 2025, akan ada perubahan signifikan dalam sistem pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata, adil, dan berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lalu, apa yang membedakan sistem baru ini? Dan bagaimana pengaruhnya bagi peserta? Mari kita simak penjelasannya.

Pengertian KRIS

KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, merupakan sistem baru yang menggantikan pembagian kelas rawat inap BPJS yang lama. Dengan adanya KRIS, semua peserta akan menerima pelayanan rawat inap dengan standar yang sama, tanpa membedakan antara kelas 1, 2, atau 3.

Perbedaan Kamar Rawat Inap KRIS dengan Sistem BPJS Lama

Sistem Kelas BPJS Lama

  • Kelas 1: 2-4 pasien per kamar, dengan fasilitas yang lebih lengkap.
  • Kelas 2: 3-5 pasien per kamar, dengan fasilitas sedang.
  • Kelas 3: 4-6 pasien per kamar, dengan fasilitas dasar.
    Peserta dapat memilih kelas sesuai dengan iuran yang dibayar dan berkesempatan untuk upgrade dengan biaya tambahan.

Sistem KRIS Baru

  • Semua kamar rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti ventilasi yang baik, pencahayaan yang cukup, kamar mandi dalam, dan menjaga privasi pasien.
  • Kapasitas maksimal adalah 4 tempat tidur per kamar untuk kenyamanan pasien.
  • Tidak ada lagi pembagian kelas berdasarkan iuran, sehingga semua peserta mendapatkan fasilitas yang setara.

Apakah Kelas BPJS Kesehatan di Hapus jika KRIS Berlaku?

Mulai Juli 2025, kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 resmi dihapus dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jadi, kelas BPJS lama (1, 2, dan 3) tidak akan ada lagi saat KRIS berlaku. Sistem KRIS bertujuan untuk menyamakan kualitas layanan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang merata tanpa membedakan kelas kepesertaan.

Serta untuk besaran iuran BPJS Kesehatan untuk sistem KRIS masih belum diumumkan, dan akan diatur melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Tags: ATURAN BARU KRIS BPJSBERLAKUNYA KRISBPJS DIGANTI KRISbpjs kesehatanKAMAR RAWAT INAP KRISkelas bpjs kesehatanKRIS GANTI BPJS

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Next Post
Mudah, Cara Daftar Lokasi Usaha di Google Maps Tahun 2025 Lewat HP

Mudah, Cara Daftar Lokasi Usaha di Google Maps Tahun 2025 Lewat HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengurus Kembali Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Lupa Nomornya

Cara Mengurus Kembali Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Lupa Nomornya

11 April 2025
Investasi Halal: Cara Cerdas Mengelola Uang Sesuai Syariah

Investasi Halal: Cara Cerdas Mengelola Uang Sesuai Syariah

4 November 2025
Agile Organization: Paradigma Baru Menuju Organisasi Masa Depan

Agile Organization: Paradigma Baru Menuju Organisasi Masa Depan

8 Januari 2026
Cara Urus Aktta Kelahiran Secara Offline dan Online Tahun 2025

Cara Urus Akta Kelahiran Secara Offline dan Online Tahun 2025

13 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.