Kriteria Penerima Bansos Anak Sebesar Rp. 750.000
Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial untuk mendukung kelompok rentan, termasuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Salah satu bentuk bantuannya adalah Bansos Anak sebesar Rp750.000 yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.
Bantuan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Nah, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Di artikel ini, kami akan mengulas secara jelas dan ringkas mengenai kriteria penerima Bansos Anak serta hal-hal penting yang perlu diketahui agar tidak ketinggalan informasi.
Kriteria Penerima Bansos Anak
Untuk bisa menerima bansos khusus anak, pemerintah menetapkan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:
Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai peserta aktif PKH.
Memiliki Anak Usia 0–6 Tahun
Keluarga yang memiliki anak usia dini (0 sampai 6 tahun) berhak mendapatkan bantuan ini, dengan maksimal dua anak per keluarga.
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima harus terdata secara resmi dalam DTKS, yaitu sistem data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial.
Memiliki Identitas Kependudukan yang Sah
Keluarga wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, dan data anak balita harus tercantum dalam dokumen kependudukan tersebut.
Tidak Menerima Bantuan Ganda
Penerima bansos anak balita tidak boleh sedang menerima bantuan sejenis dalam program lain yang bersifat tumpang tindih (misalnya bantuan tunai anak dari instansi lain).
Cara Mencairkan Dana Bansos Anak Balita
Lewat Rekening Bank Himbara
Dana bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN yang sudah terdaftar.
Penerima bisa memeriksa saldo bantuan tersebut melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan mengunjungi kantor bank terkait.
Lewat Dompet Digital (GoPay)
Kemensos menjalin kerja sama dengan platform keuangan digital untuk memudahkan proses pencairan dana.
Penerima cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengakses dana tersebut melalui akun GoPay mereka.
Lewat Kantor Pos
Penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi jadwal dan lokasi pengambilan dari Kantor Pos.
Saat pencairan, bawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga asli atau salinannya untuk proses validasi.
Petugas Kantor Pos akan melakukan pengecekan data dan menyerahkan dana setelah verifikasi selesai.
















