Cara Dan Syarat Mengganti KTP Elektronik Yang Rusak
Memiliki KTP elektronik dengan kondisi yang baik sangat penting, karena KTP adalah identitas yang bisa memakainya untuk berbagai layanan publik. Tetapi, Jika kondisi KTP buram atau rusak, kamu akan kesulitan untuk menggunakannya untuk layanan publik.
Kalau kamu mengalami kondisi ini, kamu tidak perlu panik karena KTP elektronik bisa mencetaknya ulang walaupun sedang berada di luar domisili asal.
Untuk proses perbaikan KTP elektronik tidak sulit, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti alur yang berlaku. Semua layanan penggantian KTP rusak bersifat gratis.
Jika kamu memahami cara mengurusnya, maka dokumen identitas kamu akan kembali layak digunakan tanpa hambatan administratif.
Baca Juga : Berapa Maksimal Gelar Boleh Tercantum Dalam KTP?
Poin Utamanya
Ketika KTP rusak atau buram kamu bisa mencetak ulang di Dukcapil mana saja di indonesia, tanpa harus kembali ke domisili asal.
Untuk biaya layanan cetak ulang gratis, kamu hanya perlu membawa KTP rusak dan fotokopi Kartu Keluarga.
Proses perbaikannya biasanya cepat, bahkan bisa selesai dalam satu sampai dua hari kerja.
Syarat Mengganti KTP Elektronik yang Rusak
Sebelum kamu datang ke tempat layanan, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap. Persyaratan untuk mengganti KTP-el rusak biasanya sama di berbagai daerah, berikut syaratnya:
- KTP elektronik yang rusak untuk menukarkannya dengan yang baru
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti data kependudukan
Kalau KTP hilang, kamu wajib menambahkan surat keterangan kehilangan dari kepolisia. Tapi jika KTP Kamu rusak, kamu cukup membawa kartu yang sudah tidak layak pakai.
Waktu dan Biaya Layanan
Layanan penggantian KTP elektronik rusak biasa prosesnya sekitar dua hari kerja setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap. Namun, tidak sedikit pula kantor kecamatan atau pelayanan catatan sipil yang melayani dalam satu hari kerja.
Tidak ada biaya untuk layanan ini sehingga kamu tidak perlu khawatir tentang pengeluaran tambahan. Jika petugas meminta masyarakat membayar, kamu bisa pastikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
Cara Mengurus KTP Rusak
Berikut langkah untuk mengurus KTP elektronik yang rusak
Datang ke kantor layanan kependudukan
Kunjungi kantor dinas kependudukan, layanan kependudukan di kecamatan, atau mobil keliling yang tersedia di daerahmu. Pastikan kamu membawa dokumen yang perlu, seperti KTP yang rusak, dan Fotocopy KK
Verifikasi dokumen oleh petugas
Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika dokumen lengkap,maka akan memproses permohonan lebih lanjut. Jika belum, maka kamu harus melengkapi terlebih dahulu.
Proses pencetakan KTP-el baru
Setelah proses verifikasi dan disetujui, petugas akan mencetak KTP elektronik pengganti. Kartu yang lama akan diminta agar tidak menggunakannya kembali.
Pengambilan KTP-el baru
Ketika sudah selesai mencetak kartu, kamu bisa mangambil KTP Elektronik yang baru. Selain itu, ada pula opsi pengiriman sesuai mekanisme yang tersedia, misalnya melalui pos jika menyediakan layanan tersebut.
Kesimpulan
Itulah Cara Dan syarat mengganti KTP Elektronik yang rusak

















