Tanjung Balai- Keresahan warga selama ini akibat aktifitas pria yang sering edarkan sabu kepada warga disekitarnya menjadi lega. Pria yang bernama S Alias I, 37, warga Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek TB Utara Tanjungbalai. Tersangka ditangkap Jumat (23/8) sekitar pukul 17.00 wib dari dalam rumahnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH kepada wartawan Sabtu (24/8) melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,mendapat laporan dari masyarakat,Kanit reskrim Polsek Tanjung Balai Utara bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.
Dikatakan Ahmad Dahlan,pada saat tim unit Reskrim Polsek TB Utara tiba di Jalan Burhanuddin Lk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dimaksud sesuai dengan laporan yang diterima.” Tidak berapa lama,terlihat tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Tim unit Reskrim Polsek TB Utara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ujarnya.
Lanjutnya lagi,setelah dilakukan penggeladahan terhadap tersangka,ditemukan satu bungkus plastik paket kecil berisikan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang tersangka keluar rumahnya.”Setelah diinterogasi petugas,tersangka kemudian menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu lainnya berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam merah, 1 (satu) buah pipet bening yang ujungnya sudah diruncingkan, 1(satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram.”
” 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat tulisan 50 di potongan kertas bersama dengan 10 (sepuluh) bungkus ukuran kecil plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat tulisan 70 di potongan kertas bersama dengan 5 (lima) bungkus ukuran kecil plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat tulisan 80 di potongan kertas bersama dengan 2 (dua) bungkus ukuran kecil plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,15 (nol koma lima belas) gram dan 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat tulisan 100 di potongan kertas bersama dengan 5 (lima) bungkus ukuran kecil plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.”
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek TB Utara. Saat ini tersangka sudah dimasukan ke ruang tahanan,”pungkas Ahmad Dahlan menutup keterangannya.(SED)















