Lima Remaja Dibekuk Usai Terlibat Aksi Begal Brutal di Medan, Dua Pelaku Masih Buron
Lima remaja yang terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor di kawasan Kecamatan Medan Sunggal berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Sunggal. Kelima tersangka yakni Imanuel Valentino (19), Randi Putra (19), Bagus Kesuma Pradana (19), Kornelius Angelo Tuasela (19), dan seorang pelaku di bawah umur berinisial BAR (17). Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kejadian ini terjadi pada dua lokasi berbeda. Aksi pertama berlangsung di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura pada Senin (5/5/2025) dini hari, dan yang kedua terjadi di Jalan Gatot Subroto, Simpang Tanjung pada Sabtu (17/5/2025). Para pelaku menggunakan senjata tajam jenis klewang untuk mengintimidasi korbannya.
Korban Diancam dan Kendaraan Dibawa Kabur
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa para tersangka menghadang korban yang sedang berboncengan dengan seorang wanita. Menggunakan senjata tajam, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Korban yang ketakutan segera melarikan diri, sementara para pelaku kabur dengan membawa kendaraan tersebut.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, Imanuel, pada Jumat (23/5/2025) pukul 00.30 WIB di Jalan Sei Kapuas. Dalam waktu yang sama, empat pelaku lain turut dibekuk.
Satu Pelaku Ditembak, Dua Masih Buron
Salah satu tersangka, Kornelius, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Hingga kini, dua pelaku lainnya yang berinisial D dan LJ masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menyatakan bahwa aksi pembegalan ini dilakukan secara terencana. Para pelaku biasa berkumpul di kawasan Jalan Ayahanda, lalu mencari target pada dini hari di lokasi yang minim pengawasan, khususnya yang tidak memiliki kamera CCTV.
“Ini bukan aksi spontan, mereka sudah merancang dan memilih korban dengan cermat,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Polsek Medan Sunggal.
Motif Ekonomi dan Gaya Hidup Jadi Pemicu
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hasil kejahatan mereka dijual ke kawasan Tembung. Uang yang diperoleh sebagian digunakan untuk membayar utang dan membiayai gaya hidup konsumtif. Salah satu tersangka, Kornelius, mengaku baru pertama kali ikut serta dalam aksi dan hanya menerima Rp600 ribu dari penjualan motor hasil curian.
“Saya tinggal sama kakek dan nenek. Uang itu saya pakai buat makan,” ungkap Kornelius, yang juga mengaku menyesal mengikuti aksi tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor curian dan senjata tajam jenis klewang yang digunakan dalam aksi kejahatan. Saat ini, seluruh pelaku yang telah ditangkap ditahan di Mapolsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Proses hukum sedang berjalan, termasuk pemberkasan dan persiapan untuk sidang di pengadilan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap dua pelaku lainnya.















