Link Dan Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap II
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 telah memasuki hari kedua pengumuman hasil. Beberapa instansi pemerintah mulai merilis daftar peserta yang dinyatakan lulus secara bertahap, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, hasil kelulusan PPPK tahap 2 diumumkan mulai dari tanggal 16 hingga 25 Juni 2025. Sementara itu, bagi peserta yang mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Selain melalui situs resmi BKN, Anda sebagai peserta juga dapat melihat pengumuman di laman instansi masing-masing. Menariknya, tahun ini peserta yang belum berhasil lolos seleksi tetap mendapat peluang untuk bekerja sebagai pegawai paruh waktu di posisi tertentu.
Link Resmi Pengumuman PPPK Tahap 2
Hasil seleksi PPPK tahap 2 dapat diakses melalui portal : https://sscasn.bkn.go.id ,Pastikan untuk mengakses situs tersebut secara berkala agar tidak ketinggalan informasi penting.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK
Untuk mengetahui status kelulusan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi akun
- Ketik kode CAPTCHA yang tampil, lalu tekan “Masuk”
- Informasi hasil seleksi akan langsung muncul di halaman akun masing-masing
Beberapa instansi juga merilis hasil dalam format PDF di website mereka. Oleh karena itu, penting untuk memantau laman resmi instansi tempat pelamar mendaftar.Tahapan Setelah Dinyatakan Lulus
Bagi peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 2, langkah selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Proses pengisian DRH akan berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Peserta mengunggah dokumen DRH di portal SSCASN
- Instansi melakukan verifikasi dokumen
- Instansi mengusulkan penerbitan NI PPPK ke BKN
- BKN memproses dan memberikan persetujuan teknis
- Jika berkas belum lengkap, dikembalikan ke instansi dan diperbaiki
- Jika disetujui, instansi akan menerbitkan SK pengangkatan resmi
Proses ini tidak dipungut biaya, dan SK resmi merupakan bukti bahwa peserta telah diangkat sebagai PPPK.
















