Lokasi dan Tata Cara Pembuatan SIM di Medan, Simak Informasinya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
SIM tidak hanya menjadi bukti legalitas seseorang dalam berkendara, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan di jalan raya.
Di Kota Medan, kebutuhan masyarakat untuk memiliki SIM semakin meningkat seiring dengan padatnya aktivitas lalu lintas harian. Karena itu, kepolisian menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses agar warga bisa membuat atau memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses yang rumit.
Polrestabes Medan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan berbagai layanan, mulai dari pembuatan SIM baru, perpanjangan, hingga layanan keliling di sejumlah lokasi strategis.
Dengan kemudahan ini, warga tidak perlu lagi merasa kesulitan saat ingin mengurus dokumen penting tersebut. Bahkan, saat ini masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk mempercepat proses pendaftaran.
Lokasi Pembuatan SIM di Medan
Masyarakat bisa datang langsung ke:
- Satpas Polrestabes Medan – Jalan Adinegoro No. 10, Medan
- SIM Keliling Medan – beroperasi di lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan, Lapangan Merdeka, atau area publik yang sudah dijadwalkan oleh kepolisian
- Selain itu, warga juga bisa memanfaatkan SIM Online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, lalu menyelesaikan tahap akhir di Satpas untuk pengambilan SIM.
Tata Cara Pembuatan SIM
Untuk membuat SIM baru, warga perlu melalui tahapan berikut:
- Datang ke Satpas Polrestabes Medan atau lokasi SIM keliling sesuai jadwal.
- Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dokumen yang diperlukan.
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi yang sudah ditentukan.
- Ikuti ujian teori dan praktik mengemudi.
- Setelah lulus ujian, bayar biaya pembuatan SIM sesuai ketentuan.
- Ambil SIM di loket penyerahan setelah semua proses selesai.
Untuk perpanjangan SIM, prosesnya lebih singkat karena warga hanya perlu membawa SIM lama, KTP, hasil tes kesehatan, serta melakukan pembayaran biaya perpanjangan.
Dokumen yang Dibutuhkan
Syarat utama untuk membuat atau memperpanjang SIM di Medan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM lama (khusus perpanjangan)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Kesimpulan
Mengurus SIM di Kota Medan kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan Satpas, SIM keliling, hingga fasilitas pendaftaran online.
Masyarakat cukup menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti tahapan ujian, serta datang ke lokasi sesuai jadwal untuk mendapatkan SIM.
Kehadiran layanan yang lebih modern ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dengan memiliki SIM yang sah, warga Medan tidak hanya mematuhi aturan lalu lintas, tetapi juga ikut menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

















