Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Pertanyakan Status Hukum Tersangka Ujaran Kebencian di Tanjungbalai

by
17 Desember 2018
in Berita, Peristiwa
0
Mahasiswa Pertanyakan Status Hukum Tersangka Ujaran Kebencian di Tanjungbalai
211
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Polisi telah menetapkan tersangka otak di balik spanduk yang berisi ujaran kebencian di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ada tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB.

Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari walikota Tanjungbalai. Sementara AK, anak dari M Kosasih yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut. Namun sebagai otak atau autor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.

“Tak Ada yang kebal hukum. Kami minta Kapodasu menahan tersangka ujaran kebencian itu. Tindakan mereka emeresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran persnya, kemarin.

“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi sebab kita semua sama dimata hukum dan jangan sampai hukum itu tercederai”,tambahnya.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa-Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan RIDHO DAMANIK selaku ketua FORMAP Tanjungbalai tidak puas dengan hasil pemeriksaan dari pihak polres Tanjungbalai.

Kasus ini pun dinaikkan ke Poldasu yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP T Balai) dan Edi Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai.

Ade Willy menilai JSP tidak bekerja sendirian dalam adegan spanduk ujaran kebencian yang bisa2 saja mengarah pada persekusi tersebu

“Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang” timpal Ridho.

Isu yang beredar dalam surat panggilan tersebut kasus yang sedang didalami oleh pihak Polda Sumatera tersebut tidak lagi pada pasal 310 namun berubah menjadi pasal 28 tahun 2008 tentang UU ITE yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik dan lainnya

Tapi sayang sungguh sayang lagi-lagi JSP beserta dalangnya masih berkeliaran disana sini seperti tak tersentuh hukum, padahal pasal yang diterapkan tersebut sangat berat bagi seseorang yang masih dibiarkan berkeliaran disana sini.

Dipanggil Lagi

Beredar kabar, Kamis (20/12/2018), ketiga tersangka JSP, AK dan HZB dipanggil lagi Penyidik Poldasu.Pemanggilan untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Atas dasar itu Ketua DPD IPK Tanjungbalai Edi Hasibuan berharap tersangkanya langsung di tahan. Ini tak lain untuk memberi kenyamanan hukum pada masyarakat.

“Kita akan buat aksi kalau tersangkanya tidak ditahan. Apalagi kasus ini sudah lama. Masyarakat menunggu kepastian hukum”,kata Edi Hasibuan.

Sebelumnya, Sabtu (21/7), Ketua DPC PDI Perjuangan Tanjungbalai Surya Dharma AR melapor ke Polres Tanjungbalai terkait adanya kegiatan komunitas penyebar ujaran kebencian. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.

Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah itu, kata Rifan, dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di depan Kantor Kecamatan Datuk Bandar, Kamis, 19 Juli 2018, sekitar pukul 10.00 WIB.

Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu

“Kami masyarakat ingin kepastian hukum. Hukum jangan dipermainkan:,kata Bobot Simargolang salah satu warga Tanjungbalai.(malaon)

Tags: Mahasiswa Pertanyakan Status Hukum Tersangka Ujaran Kebencian diTangjungbalai

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Laga Big Match Ramaikan Babak 16 Besar Liga Campions

Laga Big Match Ramaikan Babak 16 Besar Liga Campions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bobby Nasution Akan Tegur Guru Hina Siswa SMP di Medan

Bobby Nasution Akan Tegur Guru Hina Siswa SMP di Medan

14 Januari 2022
Harga Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2025 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Lengkapnya!

Harga Emas Antam Hari Ini 12 Agustus 2025 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Lengkapnya!

13 Agustus 2025
Keutamaan Berbuat Baik kepada Orang Tua

Keutamaan Berbuat Baik kepada Orang Tua

22 Oktober 2025
Viral!!! Anggota DPRD Naik Pesawat Mengenakan Seragam Ojol

Viral!!! Anggota DPRD Naik Pesawat Mengenakan Seragam Ojol

27 September 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.