Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Masih Bingung UMP dan UMK? Ini Penjelasanny

Zacky by Zacky
30 Desember 2025
in Artikel, Info, Informasi
0
Masih Bingung UMP dan UMK? Ini Penjelasanny
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan dua istilah penting dalam sistem pengupahan di Indonesia. Keduanya menjadi acuan utama bagi pekerja dan pengusaha dalam menentukan standar upah minimum yang sah secara hukum.

Dilansir dari laman AntaraUpah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan dua konsep yang kerap ditemui dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Meski sama-sama mengatur batas terendah upah yang wajib diterima pekerja, UMP dan UMK memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami baik oleh tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja.

Mau tau apa perbedaan UMK dan UMP berikut penjelasannya:




1. Definisi UMP dan UMK
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan pemerintah provinsi dan berlaku di seluruh wilayah provinsi sebagai standar dasar pengupahan. UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan upah minimum.

UMK merupakan upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota tertentu dalam satu provinsi. Besaran UMK disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di daerah masing-masing, sehingga nilainya dapat berbeda antar wilayah.

2. Penetapan UMP dan UMK
UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial ekonomi. UMP diumumkan paling lambat 21 November dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati atau wali kota serta rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. UMK biasanya diumumkan setelah UMP dan berlaku pada waktu yang sama.




3. Dasar Hukum
Penetapan UMP dan UMK mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang direvisi melalui PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan formula pengupahan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

4. Tujuan dan Manfaat
UMP bertujuan memberikan standar upah minimum yang merata di tingkat provinsi. Hal ini menjamin perlindungan upah bagi pekerja di daerah dengan kondisi ekonomi terbatas.

UMK memberikan ruang penyesuaian upah sesuai kondisi lokal. Dengan demikian, upah minimum dapat lebih mencerminkan biaya hidup di masing-masing daerah.




5. Penerapan
UMP berlaku di seluruh provinsi apabila suatu daerah tidak menetapkan UMK. Sementara itu, UMK hanya berlaku di kabupaten/kota tertentu dan wajib lebih tinggi dari UMP.

Pemahaman perbedaan UMP dan UMK penting bagi pekerja dan pengusaha agar hak dan kewajiban pengupahan dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Apa itu UMKApa itu UMPPenjelasan terkait UMK dan UMP

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Usul Penerima BLTS Lewat Aplikasi Cek Bansos Jika Belum Dapat

Cara Usul Penerima BLTS Lewat Aplikasi Cek Bansos Jika Belum Dapat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Resmi Bansos 2026: Ini Syarat Yang Disiapkan Calon Penerima

Update Resmi Bansos 2026: Ini Syarat Terbaru yang Harus Disiapkan Calon Penerima

26 Desember 2025
Tips Memilih Keuangan Syariah yang Sesuai Prinsip Amanah

Tips Memilih Keuangan Syariah yang Sesuai Prinsip Amanah

25 Desember 2025
Bansos Medan 2025: Cara Paling Cepat Mengecek Penerima Menggunakan KTP

Bansos Medan 2025: Cara Paling Cepat Mengecek Penerima Menggunakan KTP

19 November 2025
Daftar PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 Mulai 2 Juli, Simak Ketentuannya

Daftar PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025 Mulai 2 Juli, Simak Ketentuannya

2 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.