Mau Pindah Domisili 1 Kota? Ini Syarat dan Prosedur Terbarunya
Pindah domisili dalam satu kota, meskipun hanya beda kelurahan atau kecamatan, seringkali dianggap sebagai proses yang ribet dan memakan waktu. Namun, dengan adanya peraturan terbaru, khususnya Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat.
Syarat dan Lokasi Pengurusan Pindah Domisili dalam Satu Kota
Untuk pindah alamat dalam satu kota, Anda cukup datang langsung ke:
- Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) domisili kabupaten/kota
- Mall Pelayanan Publik (MPP)
- Layanan jemput bola atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya
Selain itu, beberapa daerah sudah menyediakan layanan online lewat aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), memudahkan Anda urus data kependudukan tanpa harus antri.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat dokumen yang harus dibawa sangat sederhana:
- Isi Formulir F-1.03 yang telah tersedia gratis di Disdukcapil
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
- Pastikan dokumen asli dibawa untuk verifikasi, terutama KK dan KTP-el Anda.
Aturan Perubahan Kartu Keluarga (KK) Saat Pindah
Seluruh Keluarga Pindah
Jika seluruh anggota keluarga ikut pindah domisili dalam satu kota, nomor KK akan tetap sama dengan alamat yang diperbarui.
Kepala Keluarga Pindah Sendirian
Jika hanya kepala keluarga yang pindah dan anggota lain tetap di alamat lama, maka:
- Kepala keluarga tetap menggunakan nomor KK lama dengan alamat baru.
- Anggota keluarga yang tidak ikut pindah akan mendapatkan KK baru dengan nomor baru.
Prosedur Terbaru Pindah Domisili 1 Kota
Berikut prosedur lengkapnya yang sesuai Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (3):
Datang ke kantor layanan Dukcapil setempat
Serahkan dokumen persyaratan
Petugas akan menarik KTP-el lama
KTP-el lama dimusnahkan
Dicetak KTP-el baru dengan alamat terbaru
Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui tentang Pindah Domisili 1 Kota
- Tidak diperlukan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia). Ini membuktikan proses lebih sederhana dari sebelumnya.
- Tidak perlu Surat Pengantar RT/RW atau kelurahan. Anda langsung ke Disdukcapil.
- Proses pengurusan hanya 1 hari kerja. Sangat efisien dan memudahkan masyarakat.
- Gratis tanpa biaya administrasi. Anda tidak perlu membayar biaya apa pun.
- Pengurusan juga bisa via aplikasi IKD di beberapa daerah. Pilihan modern bagi yang ingin lebih praktis.

















