Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Medan Siap Berlakukan Peraturan Baru: Denda Tinggi Bagi Pelanggaran Pembuangan Sampah

by
28 September 2023
in Berita
0
Medan Siap Berlakukan Peraturan Baru: Denda Tinggi Bagi Pelanggaran Pembuangan Sampah

Medan Siap Berlakukan Peraturan Baru: Denda Tinggi Bagi Pelanggaran Pembuangan Sampah

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan Siap Berlakukan Peraturan Baru: Denda Tinggi Bagi Pelanggaran Pembuangan Sampah

Medanaktual – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dengan tegas menyatakan bahwa mulai bulan Januari 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini akan membawa perubahan besar dalam penanganan sampah di kota ini, dengan sanksi yang tegas untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Denda Besar untuk Pelanggaran

Peraturan tersebut mengatur dengan jelas larangan membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai yang berada di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut Bobby Nasution, siapapun warga yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan selama tiga bulan. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Sosialisasi dan Gotong Royong

Pemberlakuan Perda ini juga akan disosialisasikan oleh Tim Sosialisasi sebagai bagian dari serangkaian kegiatan gotong royong pembersihan Sungai Deli. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemko Medan, TNI AD, dan BWS II dengan tema ‘Peduli Deli’. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai yang vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Perubahan Setelah Normalisasi

Bobby Nasution juga menjelaskan bahwa penerapan Perda ini akan dimulai setelah proses normalisasi Sungai Deli selama 63 hari selesai. Ini adalah langkah awal dalam menghadirkan perubahan positif dalam tata kelola sampah di Medan.

Pemberlakuan Perda tentang pengelolaan sampah ini merupakan upaya konkret dalam mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta menegaskan pentingnya peran setiap warga dalam menjaga lingkungan.

Tags: beritabobby nasutionbuagn sampah sembarangandendaKesehatansungaiViralwali kota medan

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Beredar Vidio Bullying Yang Dilakukan Oleh Pelajar SMP Cilacap

Beredar Vidio Bullying Yang Dilakukan Oleh Pelajar SMP Cilacap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Jangan Musuhi Lemak, Tubuh Masih Membutuhkannya

4 Februari 2019
11 Aksi Cepat Pemprov Sumut Atasi Inflasi

11 Aksi Cepat Pemprov Sumut Atasi Inflasi: Fokus pada Pangan dan Stabilitas Harga

14 Oktober 2025
Cara Mudah Bayar Gadai Pegadaian Secara Online dari Rumah

Cara Mudah Bayar Gadai Pegadaian Secara Online dari Rumah

4 Juli 2025
Dua Pelaku Jambret Diserahkan Warga ke Kantor Polisi

Dua Pelaku Jambret Diserahkan Warga ke Kantor Polisi

26 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.