Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% Khusus Untuk Kebutuhan Perumahan
BPJS Ketenagakerja bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagai saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% khusus untuk kebutuhan perumahan.
Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.
Fitur ini sangat membatu pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri, baik untuk pembayaran uang muka KPR, pembelian rumah cash, pembangunan, renovasi, maupun pelunasan cicilan.
Namun, tidak semua peserta bisa mengajukan pencairan sebagian ini karena ada syarat ketat yang harus kamu penuhi untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahw pencairan 30% JHT adalah hak peserta yang memenuhi kriteria, namun peserta juga perlu memahami konsekuensinya terhadap dana pensiun di masa depan.
“Klaim sebagai JHT untuk perumahan adalah kebijakan yang mendukung kepemilikan rumah bagi pekerja. Namun, kamiiiii mengimbau peserta untuk mempertimbangkan dengan matang karena ini akan mengurangi saldo masa pensiun mereka” ucap Anggoro.
Baca juga: Daftar BPJS Kesehatan: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Mudah Dan Praktis!
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa Diambil 30%?
Bisa, tetapi tidak berlaku untuk semua orang. Mencairkan Penarikan saldo 30 persen Jaminan Hari Tua (JHT) hanya diperbolehkan bagi peserta yang masih bekerja dan tercatat dengan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, aturan ini hanya berlaku untuk program JHT, bukan untuk program lain seperti JKK, JKM, atau JP.
Jadi, meskipun kamu pernah bekerja di banyak perusahaan atau punya lebih dari satu saldo, yang bisa ditarik 30 persen hanyalah saldo JHT yang tercatat aktif sesuai ketentuan.
Syarat Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 30%
Untuk bisa mengajukan pencairan JHT 30%, ada beberapa syarat wajib harus kamu penuhi, berikut caranya:
1. Status Kepesertaan Masih Aktif
Syarat paling fundamental adalah peserta harus masih bekerja aktif dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.
2. Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun
Ini adalah syarat yang paling sering menjadi penghalang bagi banyak masyarakat untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Khusus Untuk Kebutuhan Perumahan
Pencairan 30% tidak bisa digunakan untuk kebutuhan bebas. Harus ada bukti dokumen bahwa dana akan digunakan.
4. Belum Pernah Mencairkan Sebagian Sebelumnya
BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan satu kali mencairkan saldo Jaminan Hari Tua sebagian seumur hidup.
Kesimpulan
Berikut adalah cara untuk mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua, semoga dapat membantu.
















