Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Info

Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% Khusus Untuk Kebutuhan Perumahan, Simak Cara Berikut!

Joko Suryo by Joko Suryo
22 November 2025
in Info, Informasi
0
Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% Khusus Untuk Kebutuhan Perumahan

Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% Khusus Untuk Kebutuhan Perumahan

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% Khusus Untuk Kebutuhan Perumahan

BPJS Ketenagakerja bagi peserta aktif untuk mencairkan sebagai saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30% khusus untuk kebutuhan perumahan.

Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Fitur ini sangat membatu pekerja yang ingin memiliki rumah sendiri, baik untuk pembayaran uang muka KPR, pembelian rumah cash, pembangunan, renovasi, maupun pelunasan cicilan.

Namun, tidak semua peserta bisa mengajukan pencairan sebagian ini karena ada syarat ketat yang harus kamu penuhi untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahw pencairan 30% JHT adalah hak peserta yang memenuhi kriteria, namun peserta juga perlu memahami konsekuensinya terhadap dana pensiun di masa depan.

“Klaim sebagai JHT untuk perumahan adalah kebijakan yang mendukung kepemilikan rumah bagi pekerja. Namun, kamiiiii mengimbau peserta untuk mempertimbangkan dengan matang karena ini akan mengurangi saldo masa pensiun mereka” ucap Anggoro.

Baca juga: Daftar BPJS Kesehatan: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online Melalui HP, Mudah Dan Praktis!

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa Diambil 30%?

Bisa, tetapi tidak berlaku untuk semua orang. Mencairkan Penarikan saldo 30 persen Jaminan Hari Tua (JHT) hanya diperbolehkan bagi peserta yang masih bekerja dan tercatat dengan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, aturan ini hanya berlaku untuk program JHT, bukan untuk program lain seperti JKK, JKM, atau JP.

Jadi, meskipun kamu pernah bekerja di banyak perusahaan atau punya lebih dari satu saldo, yang bisa ditarik 30 persen hanyalah saldo JHT yang tercatat aktif sesuai ketentuan.

Syarat Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 30%

Untuk bisa mengajukan pencairan JHT 30%, ada beberapa syarat wajib harus kamu penuhi, berikut caranya:

1. Status Kepesertaan Masih Aktif

Syarat paling fundamental adalah peserta harus masih bekerja aktif dengan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif.

2. Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun

Ini adalah syarat yang paling sering menjadi penghalang bagi banyak masyarakat untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

3. Khusus Untuk Kebutuhan Perumahan

Pencairan 30% tidak bisa digunakan untuk kebutuhan bebas. Harus ada bukti dokumen bahwa dana akan digunakan.

4. Belum Pernah Mencairkan Sebagian Sebelumnya

BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan satu kali mencairkan saldo Jaminan Hari Tua sebagian seumur hidup.

Kesimpulan

Berikut adalah cara untuk mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua, semoga dapat membantu.

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan Hari TuaJHTjht 2025Mencairkan Saldo Jaminan hari tua

Related Posts

Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Next Post
Klaim Saldo JHT Lewat Online, Ini Cara Dan Syaratnya

Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar KIP Kuliah 2025: Bantuan Biaya Kuliah untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Cara Daftar KIP Kuliah 2025: Bantuan Biaya Kuliah untuk Mahasiswa Kurang Mampu

5 Agustus 2025
160 SPBU BBM Satu Harga Bakal Dioperasikan

160 SPBU BBM Satu Harga Bakal Dioperasikan

28 Oktober 2018
Ini Dia wanita Pemanis Liga Inggris!

Ini Dia wanita Pemanis Liga Inggris!

10 Agustus 2019

Bahaya Minum Kopi Setelah Minum Obat

5 Januari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.