Mengapa Margin di Bank Syariah Tidak Sama dengan Bunga?
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah, banyak nasabah mulai membandingkan produk bank konvensional dan bank syariah. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengapa margin dalam pembiayaan syariah dianggap berbeda dengan bunga di bank konvensional.
Meski keduanya sama-sama dihitung dalam angka, prinsip yang melandasinya sangat berbeda. Perbedaan ini bukan hanya soal istilah, tetapi terkait sistem, sumber keuntungan, serta jenis akad yang digunakan.
Margin Berasal dari Akad Jual Beli, Bukan Utang Berbasis Bunga
Bank syariah memosisikan margin sebagai keuntungan dari transaksi jual beli. Ketika nasabah mengajukan pembiayaan, bank tidak memberikan uang tunai untuk dibayar kembali dengan tambahan tertentu.
Sebaliknya, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah disepakati. Harga itu mencakup modal dan keuntungan yang disebut margin.
Dengan kata lain, margin muncul karena bank menjalankan fungsi sebagai penjual barang atau aset. Proses ini berbeda secara fundamental dari bunga. Dalam bunga, bank memberikan pinjaman uang dan memperoleh keuntungan dari tambahan pembayaran atas pinjaman tersebut.
Keuntungan bunga muncul dari uang yang berkembang lewat perhitungan persentase, sementara margin muncul dari proses jual beli yang nyata. Karena sumber keduanya berbeda, margin tidak bisa disamakan dengan bunga meskipun angka akhirnya terlihat mirip.
Margin Bersifat Tetap Sejak Akad, Sementara Bunga Bersifat Dinamis
Salah satu ciri penting margin dalam sistem syariah adalah sifatnya yang tetap sejak akad disepakati. Saat bank dan nasabah menandatangani akad murabahah atau pembiayaan jual beli lainnya, harga barang dan margin keuntungan sudah final. Nilainya tidak berubah selama masa pembiayaan berlangsung.
Dalam sistem bunga, besarnya cicilan dapat berubah mengikuti fluktuasi suku bunga pasar. Ketika suku bunga naik, beban nasabah ikut meningkat. Ketika turun, cicilan bisa menurun. Perubahan ini menunjukkan bahwa bunga tidak memiliki kepastian bagi nasabah.
Kepastian inilah yang menjadi keunggulan margin. Nasabah mengetahui nilai cicilan dari awal hingga akhir, sehingga ia bisa mengatur keuangan tanpa khawatir adanya perubahan mendadak. Prinsip kepastian ini sejalan dengan nilai syariah yang menghindari ketidakjelasan atau gharar.
Margin Tidak Menimbulkan Unsur Riba karena Berbasis Aset
Dalam syariah, riba menjadi hal yang harus dihindari. Riba muncul ketika uang dijadikan objek transaksi yang menghasilkan keuntungan tanpa dasar perdagangan barang atau aktivitas produktif. Pada pembiayaan syariah, margin tidak dianggap riba karena nominal margin melekat pada barang yang diperjualbelikan.
Bank syariah menanggung kepemilikan barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah. Proses ini membuat margin bersifat halal karena bank mengambil keuntungan sebagaimana pedagang mengambil keuntungan dari barang yang ia jual.
Berbeda dari bunga, margin bukan hasil dari uang berkembang melalui utang. Selain itu, bank syariah menanggung risiko kepemilikan barang dalam proses pembelian.
Risiko inilah yang menjadi salah satu alasan margin dibolehkan. Sedangkan bank konvensional tidak menanggung risiko kepemilikan barang karena mereka hanya memberi pinjaman secara finansial.
Sistem Margin Menjaga Keadilan antara Bank dan Nasabah
Bank syariah menggunakan margin untuk menciptakan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Karena margin bersifat tetap, nasabah tidak akan terbebani oleh perubahan ekonomi yang tiba-tiba. Jika terjadi inflasi atau kenaikan suku bunga nasional, cicilan nasabah tetap sama.
Di sisi lain, bank tetap memperoleh keuntungan yang proporsional sesuai kesepakatan awal. Bank tidak menaikkan margin di tengah perjalanan meskipun kondisi ekonomi berubah. Prinsip keadilan ini menjadi salah satu fondasi utama ekonomi syariah.
Sistem bunga tidak menawarkan mekanisme keadilan seperti ini. Ketika suku bunga naik, nasabah harus menanggung tambahan beban meskipun kondisinya tidak mereka inginkan. Hal inilah yang menunjukkan perbedaan mendasar antara margin yang adil dan bunga yang berubah akibat kondisi pasar.
Margin Tidak Menyebabkan Penumpukan Utang
Pembiayaan dengan margin tidak membuat jumlah utang nasabah bertambah di tengah jalan. Cicilan tetap berjalan sesuai akad dan tidak diperkenankan bertambah meskipun terjadi keterlambatan pembayaran.
Bank syariah tidak diperbolehkan mengenakan denda yang bersifat keuntungan atas keterlambatan pembayaran. Jika ada denda, nilainya dialokasikan untuk dana sosial, bukan keuntungan bank.
Sistem bunga justru menimbulkan penumpukan beban utang bagi nasabah. Ketika nasabah terlambat membayar cicilan, bunga bertambah dan memperbesar nominal kewajiban. Hal ini membuat banyak nasabah terjebak dalam lingkaran bunga yang berulang.
Karena prinsip syariah menolak praktik yang membebani secara tidak wajar, margin menjadi pilihan yang lebih aman bagi nasabah yang ingin terhindar dari praktik riba dan penumpukan utang.
Kesimpulan
Margin dalam bank syariah tidak sama dengan bunga karena keduanya berdiri di atas prinsip yang sangat berbeda. Margin lahir dari akad jual beli yang nyata, memiliki nilai tetap sejak awal, tidak berubah mengikuti pasar, dan tidak menimbulkan riba karena berbasis aset.
Sementara bunga muncul dari perkembangan uang dalam sistem utang, sifatnya berubah-ubah, dan menimbulkan potensi beban tambahan bagi nasabah. Bank syariah mengutamakan transparansi dan keadilan, sehingga margin menjadi metode yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat memilih layanan keuangan yang sejalan dengan prinsip syariah dan tetap menguntungkan secara finansial.
















