Syarat Dan Cara Mengganti Nama DI KTP
Kamu bisa mengganti nama (Jika terjadi kesalahan tulis) atau menambahkan gelar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Secara Online.
KTP Atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi kita yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia dan Penduduk tetap asing yang tinggal di Indonesia. KTP digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan sebagai bukti sah identitas seseorang dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pencatatan nama identitas di KTP, KK dan dokumen lainnya, sering sekali terjadi kekeliruan penulisan nama. Namun, tidak perlu panik, karena ada cara mengganti nama di KTP secara beserta syaratnya, yang bisa dilakukan dengan mudah.
KTP mencantumkan data pribadi pemiliknya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, status pernikahan, dan nomor identifikasi unik yang dikenal sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Syarat Mengganti Nama Di KTP Secara Online
Sebelum mengubah nama di KTP secara online, siapkan terlebih dahulu beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mengganti nama di KTP secara mudah, yakni:
- Siapkan KTP yang lama
- Siapkan Kartu keluarga
- Siapkan Akta kelahiran
- Surat nikah, jika ingin mengubah status perkawinan
- Surat keterangan RT dan RW untuk mengubah alamat domisili, surat ini bisa di urus di kelurahan
- Ijazah jika ingin menambah gelar pada nama
- Surat keterangan dari instansi, jika ingin mengubah status pekerjaan
- Foto copy surat keterangan dari pemuka agama, jika ingin mengubah data agama.
Cara Mengganti Nama Di KTP Secara Online
Berikut cara mengganti nama di KTP secara online:
- Kunjungi website https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Lalu, cari di halaman depan sub menu percetakan KTP
- Kemudian, klik tambah permohonan
- Selanjutnya, klik cetak di kolom nama anggota yang akan mengubah data KTP
- Cek lagi datanya apakah sudah sesuai, jika sudah lalu pilih keterangan permohonan
- Pilih biodata
- Centang dokumen persyaratan
- Kemudian, unggah dokumen persyaratan
- Pilih service serta tanggal jadwal pengambilan dokumen
- Lalu, klik kirim permohonan jadwal
- Jika tidak ada perubahan, klik “ya”
- Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Berikut itu adalah cara mengganti nama di KTP secara online beserta syaratnya. Berdasarkan UU pasal 64 ayat 8 menyatakan bahwa pemilik KTP elektronik wajib melaporkan jika terjadi perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP pada instansi pelaksana agar segera mengubah dan mengganti
Kesimpulan
Dengan adanya cara dan syarat tersebut, semoga memudahkan anda dalam proses pengurusan perubahan data pada KTP.
















