Mengurus E-KTP Hilang/Rusak di Medan: Prosedur Penggantian dan Lokasi Pelayanan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal, tetapi juga menjadi syarat penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti membuka rekening bank, mengurus BPJS, mendaftar pekerjaan, hingga mengakses layanan pemerintah.
Tidak jarang, sebagian warga mengalami kendala ketika E-KTP hilang atau rusak, baik karena kelalaian maupun faktor teknis. Untuk masyarakat Kota Medan, pemerintah telah menyediakan prosedur yang jelas serta lokasi pelayanan yang dapat diakses dengan mudah.
Dengan memahami alurnya, proses penggantian E-KTP dapat berjalan lebih cepat tanpa harus repot.
Prosedur Mengurus E-KTP Hilang/Rusak di Medan
Buat Surat Kehilangan
Apabila E-KTP hilang, warga harus terlebih dahulu melapor ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Siapkan Dokumen Persyaratan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk kasus hilang).
E-KTP lama yang rusak (untuk kasus rusak).
Datang ke Dinas Dukcapil atau Kantor Camat
Pemohon bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan atau kantor kecamatan sesuai domisili.
Proses Perekaman Ulang (Jika Diperlukan)
Jika data biometrik masih tersimpan di database, proses penerbitan akan lebih cepat. Namun, jika terjadi kerusakan data, pemohon perlu melakukan perekaman ulang.
Pengambilan E-KTP Baru
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil E-KTP baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Lokasi Pelayanan E-KTP di Medan
Warga Medan dapat mengurus penggantian E-KTP di beberapa lokasi resmi, antara lain:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan
Jl. Iskandar Muda No.270, Medan Petisah, Medan. - Kantor Kecamatan Se-Kota Medan
Setiap kecamatan di Medan menyediakan layanan administrasi kependudukan, termasuk penggantian E-KTP.
Tips Penting
- Pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi untuk memperlancar proses.
- Gunakan pakaian sopan saat melakukan perekaman ulang.
- Hindari menggunakan jasa calo, karena seluruh layanan E-KTP gratis sesuai aturan pemerintah.
Kesimpulan
E-KTP merupakan dokumen yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, sehingga ketika hilang atau rusak, masyarakat harus segera mengurus penggantian agar tidak terkendala dalam berbagai urusan administratif.
Bagi warga Medan, prosedur pengurusan E-KTP telah diatur dengan jelas melalui Disdukcapil dan kantor kecamatan setempat.
Dengan membawa dokumen lengkap dan mengikuti alur layanan yang sudah ditentukan, proses penggantian dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Pemerintah juga menekankan agar masyarakat tidak menggunakan jasa calo karena seluruh layanan resmi telah disediakan secara gratis. Dengan demikian, setiap warga tetap dapat memperoleh hak identitas yang sah sebagai warga negara Indonesia.















