Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Menkumham: Hukuman Mati untuk Koruptor Masih Wacana

by
9 Desember 2019
in Berita
0
Menkumham: Hukuman Mati untuk Koruptor Masih Wacana
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi masih dalam tataran wacana. Isu tersebut perlu akan dibahas nanti.

“Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti, tapi undang-undangnya sekarang kan ada, tapi belum pernah dipakai juga,” kata Yasonna di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin.

Presiden Jokowi seusai acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK 57 Jakarta mengatakan bahwa terbuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi korupsi bila masyarakat menghendakinya.

Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kemudian Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dalam penjelasannya tertera yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu juga pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

“Yang dimungkinkan itu kan (hukuman mati) kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, tapi dalam praktik memang pernah ada (korupsi terkait bencana) di gempa Lombok, baru ada kasus seperti itu dan (hukuman mati) itu kan ancaman maksimal,” tambah Yasonna.

Yasonna juga tidak menjanjikan akan ada perubahan UU sehingga penerapan hukuman mati dapat diterapkan lebih luas lagi.

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui bahwa pelaku korupsi terkait bencana alam juga tidak serta merta langsung diancam hukuman mati.

“Kemarin di Lombok, kan itu besarannya. itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp10 juta? Ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan, misalnya, ada dana bencana alam Rp100 miliar, dia telan Rp25 miliar, itu sepertiganya dihabisi sama dia, ya itu lain cerita,” tutur Yasonna.

Pembahasan hukuman mati bagi koruptor itu diawali dengan pertanyaan seorang siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK 57 Harli Hermansyah kepada Presiden Jokowi.

“Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa gak berani di negara maju, misalnya, dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?” tanya Harli.

“Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada betul Pak Menkumham?” jawab Presiden Jokowi seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.

Yasonna lalu menjawab bahwa dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, tapi penerapannya terbatas.

“Kalau korupsi bencana alam dimungkinan, kalau enggak, tidak (dihukum mati), misalnya, ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana duit itu dikorupsi bisa,” tambah Jokowi.

Namun, Presiden menambahkan sampai sekarang belum ada koruptor yang dihukum dengan hukuman mati.

Tags: Menkumham: Hukuman Mati untuk Koruptor Masih Wacana

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Demo di Mapolres Tapsel, Mahasiswa Minta Moeldoko Beri Perhatan Keberadaan Hutan

Demo di Mapolres Tapsel, Mahasiswa Minta Moeldoko Beri Perhatan Keberadaan Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Puluhan Jamaah Calon Haji Gagal Berangkat

7 Calhaj Indonesia Meninggal Dunia

19 Juli 2019
Pentingnya Rukun Iman dalam Membentuk Pribadi Beriman

Pentingnya Rukun Iman dalam Membentuk Pribadi Beriman

14 Januari 2026
Link DANA Kaget Resmi: Cek Cara Mendapatkan Link Saldo DANA Secara Gratis

Link DANA Kaget Resmi: Cek Cara Mendapatkan Link Saldo DANA Secara Gratis

27 November 2025
Cara Cek dan Daftar Bantuan Sosial Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025

Cara Cek dan Daftar Bantuan Sosial Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2025

7 Agustus 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.