MenPAN RB dan BKN Sepakat Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK, Kecuali Ini
Pemerintah Indonesia melalui MenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU ASN 2023.
Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Berdasarkan UU ASN 2023
Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah langkah wajib yang harus diselesaikan pemerintah untuk melakukan penataan tenaga kerja honorer.
MenPAN RB dan BKN telah sepakat bahwa seleksi PPPK akan menjadi mekanisme utama dalam proses penataan ini.
Seleksi PPPK dan Pengangkatan Tenaga Honorer
Seleksi PPPK untuk tenaga honorer telah dibuka dan terbagi dalam dua tahap seleksi. Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang berhasil mencapai peringkat terbaik dalam seleksi dan memenuhi kebutuhan lowongan akan diangkat menjadi PPPK dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer agar dapat mendapatkan NIP PPPK.
Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Mendapatkan NIP PPPK
Meskipun banyak tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dan berhasil lulus seleksi PPPK, ternyata ada kategori tenaga honorer yang tidak akan mendapatkan NIP PPPK meskipun telah memenuhi syarat dan lulus seleksi.
MenPAN RB dan BKN sepakat bahwa tenaga honorer yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) tidak akan mendapatkan NIP PPPK. DRH wajib diisi oleh setiap tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi sebagai salah satu syarat untuk mengusulkan NIP PPPK.
Pentingnya Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Jika tenaga honorer tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka akan dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK meskipun telah lulus seleksi dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Kesimpulan
MenPAN RB dan BKN telah menetapkan kebijakan yang jelas bahwa semua tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi lowongan kebutuhan akan mendapatkan NIP PPPK, kecuali bagi yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Oleh karena itu, tenaga honorer diharapkan untuk segera melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar dapat mengakses peluang pengangkatan sebagai PPPK.

















