Seorang pelaku pencurian membawa kabur becak barang milik pemilik usaha Grosir Mita Jaya di Jalan Sunggal No 161, Tanjung Rejo, Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi tersebut terjadi saat korban mengantarkan pesanan air minum kepada seseorang yang mengaku sebagai pembeli.
Korban bernama Asriati menuturkan, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke tokonya dan memesan air minum gelas sebanyak sembilan kotak.
“Tadi malam datang pembeli dia minta membeli kan minuman air gelas sebanyak 9 kotak dan dia membayar cash,” ujar Asriati kepada wartawan, Sabtu (24/01/2026).
Setelah transaksi selesai, pelaku meminta agar pesanan tersebut diantarkan ke rumahnya yang berada di dalam sebuah gang.
“Udah gitu minta diantar rupanya sampai sana, diantar agak jauh rumahnya masuk gang,” kata Asriati.
Saat pengantaran dilakukan, becak barang ditinggalkan di pinggir jalan karena korban mengira lokasi tersebut aman.
“Jadi becaknya ditinggalkan di pinggir jalan maksudnya biar dia yang jaga, anggota kita masuk ngantar ke rumahnya,” ucapnya.
Namun setibanya di lokasi yang ditunjukkan pelaku, korban menyadari rumah tersebut bukan milik pelaku melainkan rumah warga lain.
“Rupanya yang ditunjukkan itu bukan rumahnya, rumah orang lain,” lanjut Asriati.
Ketika anggota korban kembali ke tempat becak barang diparkirkan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Jadi balik anggota nengok becak udah gak ada, baru pulang anggota ke kedai bilang becaknya dibawa lari orang,” katanya.
Asriati menyebutkan pelaku beraksi seorang diri dan memanfaatkan kondisi toko yang sedang sepi.
“Orang yang beraksi satu orang dan pas kebetulan sepi langsung kita antarkan,” ujar Asriati.
Akibat kejadian tersebut, Asriati mengalami kerugian dan telah melaporkan kasus pencurian ini ke pihak kepolisian setempat. Hingga kini, becak barang milik korban belum ditemukan dan kasusnya masih dalam penanganan polisi.

















