Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Mudah, Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Maret 2025
in Artikel
0
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui E-Dabu

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui E-Dabu

1k
SHARES
8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ini berarti setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan guna mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara ekonomi dari pemerintah.

Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti ketika peserta meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK, atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum memulai proses penonaktifan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:




  1. Kartu Keluarga atau KTP Peserta

    Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.

  2. Kartu BPJS Kesehatan

    Pengembalian kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku sebagai bagian dari proses penonaktifan.

  3. Nomor HP Peserta

    Nomor telepon yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi selama proses penonaktifan.

  4. Dokumen Pendukung

    • Jika peserta meninggal dunia: Surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit atau kelurahan setempat.
    • Jika terjadi mutasi atau pergantian status: Dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan tersebut.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui E-Dabu

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:




  1. Unduh aplikasi E-Dabu melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, langsung login dengan username dan password yang terdaftar.

  3. Klik menu “Mutasi Peserta”.

  4. Pilih menu “Data Peserta”.

  5. Akan muncul daftar peserta dalam satu Kartu Keluarga (KK).

  6. Pilih nama peserta yang ingin Anda nonaktifkan dari keanggotaannya.

  7. Klik “Nonaktifkan Peserta”.

  8. Proses penonaktifan BPJS Kesehatan selesai.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online Melalui Pandawa

Untuk menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:




  1. Kirim pesan ke nomor Pandawa di 0812 1294 5526 di hari dan jam kerja. Format pesan berisi:
    • Nama Pelapor
    • Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
    • Status Keanggotaannya
    • Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
    • Nomor HP Peserta
    • Kode Layanan

2. Setelah mengirim pesan, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu Anda isi mengenai identitas peserta yang akan dinonaktifkan keanggotaannya 12. Anda akan menerima link untuk mengisi formulir tersebut.

  1. Klik link yang diberikan dan isi data yang diminta pada formulir tersebut. Pastikan Anda mengisi informasi dengan benar dan lengkap.

  2. Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda. Pastikan nomor WhatsApp yang Anda berikan dapat dihubungi.

  3. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan penonaktifan keanggotaan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain:

    • Foto selfie pelapor dengan KTP
    • KTP pelapor berbentuk foto
    • KK (Kartu Keluarga)
    • Foto surat keterangan kematian (jika penonaktifan keanggotaan karena meninggal dunia)

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline Melalui Kantor BPJS




Jika Anda ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan semua berkas persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, serta surat kematian jika peserta sudah meninggal.

  2. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili Anda.

  3. Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.

  4. Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi.

  5. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

  6. Petugas akan memproses permohonan Anda, sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat berganti menjadi nonaktif.

Konsekuensi menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan

Terkadang ada beberapa orang yang mempertimbangkan untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan karena berbagai alasan. Namun, perlu diketahui bahwa berhenti dari BPJS Kesehatan memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun finansial.




  1. Konsekuensi Hukum

    Dalam Peraturan Presiden No.12 tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib memiliki keanggotaan di BPJS Kesehatan. Bagi warga negara yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan, akan mendapatkan pembatasan pelayanan publik seperti pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan Paspor.

  2. Konsekuensi Finansial

    Bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, harus membayar biaya perawatan rumah sakit sendiri tanpa bantuan dari BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat 1 hingga lanjutan serta manfaat lainnya yang diterima oleh anggota aktif BPJS Kesehatan.

 

 

Tags: Cara menonaktifkan BPJS KesehatanCara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara OfflineCara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Mudah, Cara Menggunakan BPJS Untuk Periksa Kehamilan

Mudah, Cara Menggunakan BPJS Untuk Periksa Kehamilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dibuka Hari Ini! Magang Nasional 2025 dengan Gaji UMK dari Pemerintah

Dibuka Hari Ini! Magang Nasional 2025 dengan Gaji UMK dari Pemerintah

7 Oktober 2025
DANA Kaget Rp212 Ribu: Segera Cairkan Sekarang Sebelum

Kesempatan Langka! Bonus Rp212.000 di DANA Kaget, Buruan Klaim

25 Desember 2025
Data Tidak Valid? Ini Langkah Agar Bisa Mendapatkan Bansos 2025

Data Tidak Valid? Ini Langkah Agar Bisa Mendapatkan Bansos 2025

4 Oktober 2025
Cilegon United Targetkan Curi Poin di Teladan

Cilegon United Targetkan Curi Poin di Teladan

1 Juli 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.