Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Februari 2025
in Informasi
0
Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Kedua regulasi tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyambut baik kebijakan ini.

Menurutnya, melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Manfaat tersebut kini mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.



Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 % manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 % untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Dengan manfaat yang lebih besar, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan memiliki bantalan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi,”

Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, termasuk meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan memperpanjang masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan.

Masbuki juga menjelaskan bahwa pada PP 6 Tahun 2025, iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36 persen, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan perusahaan karena manfaat dari program JKP bertambah tapi iuran yang di bayarkan berkurang, sebelumnya rekomposisi dari JKP itu 0,14 persen JKK, 0,10 persen JKM, jadi tidak ada pengaruh ke Perusahaan atau Tenaga kerja,” tambahnya.

Pada PP 6 Tahun 2025, iuran JKP kini ditetapkan sebesar 0,36 persen, yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen kontribusi pemerintah sebesar 0,22 persen.



“Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan perusahaan karena manfaat dari program JKP bertambah tapi iuran yang di bayarkan berkurang, sebelumnya rekomposisi dari JKP itu 0,14 persen JKK, 0,10 persen JKM, jadi tidak ada pengaruh ke Perusahaan atau Tenaga kerja,” tambahnya.

Masbuki menegaskan, kedua kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar dapat memanfaatkan program ini secara maksimal,” ujarnya.

Dengan adanya PP 6 dan 7 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan mendukung stabilitas industri padat karya di Indonesia.

“manfaat baru Program JKP yang diterima oleh peserta tentu akan meningkatkan taraf hidup dan mempertahankan derajat hidup peserta jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),”ungkapnya.



Masbuki menambahkan resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya.

Tags: Optimalkan Perlindungan PekerjaPemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Tingkatkan Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Costumer Gathering 2025, Libatkan Perusahaan, Mitra PLKK dan Pemda

Tingkatkan Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Costumer Gathering 2025, Libatkan Perusahaan, Mitra PLKK dan Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Mengurus KK yang Hilang atau Rusak di Medan

Cara Membuat e-KTP 2024 di Medan: Syarat, dan Fungsinya di Medan

20 Januari 2024
Cara Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025, Praktis dan Tetap Sah di Mata Hukum

Cara Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025, Praktis dan Tetap Sah di Mata Hukum

17 Agustus 2025
Apakah Kamu Termasuk Penerima Layak Bansos Oktober 2025? Cek di Sini

Apakah Kamu Termasuk Penerima Layak Bansos Oktober 2025? Cek di Sini

9 Oktober 2025
Siapa Penemu Golongan Darah Manusia? Berikut Sejarahnya!

Siapa Penemu Golongan Darah Manusia? Berikut Sejarahnya!

6 November 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.